Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta mulai menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 17/SE/2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Sebanyak 250 pelaku usaha pariwisata di Ibukota, Jumat (11/5/2018), diundang ke Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dan diberitahukan apa saja yang ditetapkan dalam SE tersebut.
"Khusus di bulan Ramadan hingga Idul Fitri, ada hal teknis yang akan diatur. Bapak dan Ibu sudah bertahun-tahun mengalami siklus ini, sudah berpengalaman," kata Gubernur Anies Rasyid Baswedan kepada para pengusaha itu.
Mantan Mendikbud itu meminta pengusaha menaati ketentuan dalam SE Nomor 17 itu, karena ketentuan ini juga dapat menunjukkan Jakarta sebagai kota yang ramah bagi pengusaha, namun tetap menjunjung tinggi nilai moral
"Kita tunjukkan bahwa kita taati peraturan yang ada. Kita buktikan bahwa Jakarta kota yang ramah kepada kegiatan usaha, di samping itu kota yang menjunjung tinggi moral," ujarnya.
SE Nomor 17 menetapkan bahwa enam jenis tempat hiburan yang terdiri dari klab malam, diskotek, mandi uap (spa), rumah pijat, bar, dan arena permainan ketangkasan manual hingga elektronik wajib tutup satu hari sebelum dan selama Ramadan, hari pertama dan kedua Lebaran, dan satu hari setelah Lebaran.
Untuk tempat karoke berkategori eksklusif, diberi jam operasional pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, sementara untuk karaoke keluarga pada pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
Untuk tempat hiburan biliar yang berlokasi di dalam satu ruangan dengan karaoke eksklusif, diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Tempat biliar yang tidak tergabung dengan karaoke eksklusif hanya boleh beroperasi pada pukul 10.00 hingga 24.00 WIB. (man )