Jakarta, Harian Umum- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muallif ZA, meminta Gubernur Anies Baswedan mengevaluasi keberadaan Badan Pengawas (BP) Perparkiran, karena keberadaan badan ini menimbulkan dobel kewenangan dengan Inpesktorat.
"Semua kegiatan memang harus ada yang mengawasi, tapi kalau berada di bawah dinas, dalam struktural SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tidak perlu ada Badan Pengawas, karena pengawasnya adalah dinas yang berada di atasnya," jelas Muallif kepada wartawan di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Politisi PKB ini menambahkan, BP hanya boleh berada di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena perusahaan plat merah itu berada di luar struktur SKPD dan memiliki hak untuk mengelola keuangan sendiri, sehingga perlu diawasi.
"Tapi kalau Badan Layanan Umum (BLU) seperti Unit Pengelola (UP) Perparkiran yang berada di bawah Dinas Perhubungan, BP tidak diperlukan karena pengawasnya adalah Dishub. Kalau ada BP, maka di UP Perparkiran ada dobel kewenangan, yakni kewenangan Dishub sebagai pengawas, dan kewenangan Inspektorat yang juga bertindak sebagai pengawas seluruh SKPD maupun UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah)," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai UP Perparkiran mengeluhkan kinerja BP Perparkiran yang dinilai mandul. Pasalnya, meski manajemen UP Perparkiran bertindak sewenang-wenang dengan memotong uang remunerasi mereka hanya karena ada temuan BPK sebesar Rp172 juta dari hasil laporan keuangan UP Perparkiran tahun 2016, juga karena pemasukan pada Juni 2018 anjlok, BP tidak melakukan apa-apa, bahkan seperti tak tahu menahu.
Tak hanya itu, ketika manajemen UP Perparkiran tidak mengeluarkan uang pembelian seragam untuk para juru parkir, serta tidak membayarkan THR 200an dari 2.600 juru parkir, BP juga tidak melakukan apa-apa.
"Kantornya yang berada dalam satu area dengan kantor pusat UP Perparkiran juga selalu kosong," kata Ragil, pegawai tetap non PNS UP Perparkiran.
Data yang diperoleh menyebutkan, BP Perparkiran dibentuk pada 1 Oktober 2017. Susunan Keanggotaannya untuk periode 2017-2022 sebanyak lima orang, dipimpin Wakil Ketua Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta dan Kasubbag Keuangan Dishub sebagai wakilnya. Mereka digaji Rp17 juta/bulan.
Menurut Ragil, pada Juni lalu BP Perparkiran sudah ditiadakan, tapi pada September 2018 ini diaktifkan kembali.
Wakadishub DKI, Sigit Wijatmoko, saat dikonfirmasi mengatakan; "Silakan konfirmasi langsung dengan UP Perparkiran, Bang".
Muallif mengatakan, ia belum tahu soal keberadaan BP Perparkiran di UP Perparkiran, dan akan mengeceknya.
"Tapi kalau memang ada, sebaiknya Gubernur (Anies Baswedan) mengevaluasi, karena di SKPD tak perlu ada Badan Pengawas," tegasnya. (rhm)







