Jakarta, Harian Umum- Ratusan juru parkir (Jukir) yang bekerja di Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta mendesak manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu agar segera membayarkan THR mereka yang hanya Rp500.000/orang.
"Meski sudah sangat terlambat karena sekarang sudah akhir Agustus, tapi itu hak kami," kata seorang Jukir di Jakarta Selatan yang enggan namanya disebutkan, kemarin.
Jukir berinisial S ini mengakui, dirinya dan ratusan Jukir lain sangat sedih karena diperlakukan seperti ini.
Menurutnya, selama lebih dari 20 tahun mengabdi di UP Perparkiran, ia bekerja dengan baik, sesuai peraturan yang digariskan UP Perparkiran.
"Dulu, waktu masih kepala UP yang lama (Sunardi Sinaga), pembayaran tak pernah telat, tapi setelah punya kepala UP yang baru (Tiodor Sianturi), yang dilantik awal 2016, muncul kejadian seperti ini. Padahal dia perempuan, seharusnya lebih punya nurani dan keibuan," imbuhnya.
Data dari Ragil, pegawai tetap non PNS UP Perparkiran, diketahui kalau hingga saat ini ada sekitar 10% dari 2.600 Jukir di DKI yang belum menerima THR.
"Kasihan mereka, Bang, waktu lebaran pada Juni 2018 lalu, terpaksa dirayakan dengan sederhana," katanya.
Dari dia juga diketahui kalau manajemen UP Perparkiran menggunakan sistem transfer dalam membayar THR pegawai, namun karena para Jukir itu merupakan nasabah pasif, transfer tak bisa dilakukan karena rekening para Jukir itu telah diblokir pihak bank karena selain jumlah saldo tidak bertambah, juga under limit.
"Tapi ini sebenarnya bukan alasan, karena bisa dibayarkan secara cash, " katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengingatkan manajemen UP Perparkiran bahwa kasus ini bisa diadukan secara perdata dan pidana.
"Kepala UP Perparkiran bisa dilaporkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena UU ini menyatakan bahwa jika ada kebijakan publik yang merugikan masyarakat atau PNS, bisa digugat," katanya.
Selain hal tersebut, lanjut ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW), kepala UP juga dapat dilaporkan ke pengadilan umum (dipidanakan) karena melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, karena aturan perundang-undangan ini tegas mengatakan bahwa setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.
"Pasal 10 Permenakertrans ini menyatakan, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Jika THR tidak dibayarkan, diancam dengan hukuman sesuai ketentuan pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukumannya pidana kurungan maupun denda," pungkasnya. (rhm)







