Jakarta, Harian Umum - Advokat Persaudaraan Islam (API), Jumat (27/3/2026), melaporkan pimpinan dan pejabat struktural KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) komisi antirasuah tersebut karena mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah.
Pengalihan status itu dilakukan pada 19 hingga 24 Maret 2026, sehingga saat ini Yaqut yang dijerat kasus korupsi kuota haji, kembali mendekam di Rutan KPK.
"Kami melaporkan karena kami menduga pengalihan status itu melanggar kode etik dan kode perilaku KPK," kata Ketua DPP API, Aziz Yanuar, kepada harianumum.com di KPK.
Ia menjelaskan, mengapa pihaknya menduga terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku pada pengalihan status penahanan Yaqut tersebut, karena katanya, korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga menjadi anomai ketika KPK memberikan previlege (keistimewaan) berupa penahanan rumah kepada Yaqut
"Apalagi karena pemberian previlege itu dilakukan dengan tidak transparan, melanggar asas keadilan dan ini juga menunjukkan bahwa KPK telah bertindak tidak profesional,' imbuh advokat yang menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan Immanuel Ebenezer (Noel) itu.
Aziz mengingatkan bahwa selama ini previlege seperti yang diberikan KPK kepada Yaqut tidak pernah diberikan kepada tersangka korupsi yang lain. Bahkan ketika Gubernur Papua Lukas Enembe yang dijerat kasus suap dan gratifikasi, KPK menolak permohonan keluarga Lukas meski saat itu Lukas sedang sakit. Lukas kemudian meninggal dunia akibat gagal ginjal setelah divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan.
Ketika ditanya soal adanya dugaan bahwa KPK diintervensi, Aziz mengatakan bahwa pihaknya pun menduga seperti itu.
"Saya menduga kuat KPK diintervensi pihak luar, dari penguasa atau yang terkait dengan penguasa," katanya.
Dugaan itu muncul karena pimpinan KPK yang saat ini bertugas adalah orang-orang yang dipilih di era pemerintahan Presiden Jokowi, dan Yaqut pernah menyebut bahwa Jokowi terkait dengan kasus yang menjeratnya.
"Kita berharap laporan ini ditindaklanjuti Dewas dengan menindak pimpinan dan pejabat struktural KPK yang terlibat, agar ke depan hal seperti ini tidak terulang," tegas Aziz.
Kasus korupsi kuota haji bermula ketika Presiden Jokowi mengajukan permohonan penambahan kuota haji kepada Arab Saudi dan dikabulkan dengan diberi 20.000 kuota haji tambahan.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umroh, kuota itu seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, akan tetapi oleh Yaqut kuota tambahan itu dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf ahli Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus ini. (rhm)







