Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banjir kritik karena menjadikan tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Pasalnya, pemberian penahanan seperti itu sebelumnya tidak pernah dilakukan komisi anti rasuah tersebut, bahkan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dijerat dengan kasus suap dan gratifikasi. Lukas akhirnya meninggal dunia akibat gagal ginjal setelah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 19,6 miliar.
Selain dianggap memberi keistimewaan kepada Yaqut yang mantan Menteri Agama itu, KPK juga dinilai tidak transparan dalam membuat kebijakan tersebut, karena tidak diumumkan kepada publik Pemberian status tahanan rumah terhadap Yaqut tersebut baru terungkap saat istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026), tepat di momen Lebaran.
Silvia Rinita Harefa, istri Noel, mengatakan bahwa selama ia menjenguk suaminya, ia tidak melihat Yaqut.
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK.
"Mengilangnya" Yaqut dari Rutan KPK juga menjadi pertanyaan para tahanan KPK yang lain. Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak mengetahui alasan Yaqut keluar dari sel tahanan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa, gitu kan," jelas Silvia.
Berdasarkan kesaksian Noel kepada Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan KPK menjalankan salat Id di Rutan. KPK diketahui memfasilitasi salat Id bagi tahanan yang beragama Islam.
"Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, Beliau nggak ada," ujar Sivia.
Dinilai Janggal
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran atas keputusan KPK menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah, dan menilai keputusan itu sangat janggal.
"Ini menjadi pertanyaan; jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini, baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3).
Yudi mengatakan KPK harus terbuka menjelaskan kepada publik alasan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Dia mengingatkan potensi tersangka bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK.
"Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (status tahanan rumah Yaqut). Jika pun alasan sakit, maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di Rutan lagi," katanya.
Menurut Yudi, langkah KPK dalam memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum kasus lain yang berjalan di KPK. Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan yang sama seperti Yaqut.
"Ini akan kacau, sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri. Apalagi transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan," tegas Yudi.
KPK Dinilai Diskriminatif
Pernyataan lebih keras disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, Minggu (22/3/2026), ketik ditemui wartawan.
Dikutip dari detikcom, Senin (23/3/2026), Bonyamin menuding KPK telah bertindak diskriminatif.
"Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman, (sehingga) kalau tidak dibocorkan istrinya Noel, itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azaznya keterbukaan," kata dia.
Ia mendesak KPK untuk terbuka dalam menjelaskan alasan mengubah status penahanan Yaqut, dan menurutnya, ada kesan KPK menutupi perubahan status tersebut, akan tetapi karena dibocorkan keluarga sesama tahanan.
"Jadi, ini soal semata-mata perlakuan dalam hal penahanan itu diumumkan pada masyarakat, yaitu dalam bentuk ditampilkan ke depan dengan rompi oranye dan diborgol, tapi pada saat dialihkan mestinya diumumkan. Yang lebih menyakitkan ketika tidak diumumkan ketahuan dari orang lain, buru-buru mereka kemudian mengiyakan," jelas Boyamin.
"Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa," sambungnya.
Boyamin juga menyoroti momen perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran. Dia mengatakan hal itu juga bisa memancing dugaan publik terkait pemberian tahanan rumah kepada Yaqut agar mantan Menteri Agama itu bisa merayakan Lebaran di luar rutan.
"KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan, peralihan penahanan sepanjang itu tidak sakit. Ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran. Jadi, ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran," tutur Boyamin.
Dia menegaskan, perlakuan KPK ini berbeda saat menangani permohonan keluarga dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Boyamin menyebut saat itu keluarga Enembe meminta KPK tidak menahan Enembe di Rutan karena alasan sakit, namun ditolak oleh KPK.
"Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga (Yaqut). Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga, tapi tidak dikabulkan, bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, lah ini Yaqut ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan," sindir Boyamin.
Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga sangat keras dalam menyikapi tindakan KPK mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah, karena ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa pimpinan KPK.
"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dipindahkan dari Rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
ICW mengatakan selama ini KPK memiliki standar yang ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada penjelasan yang rinci diberikan KPK.
"Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," katanya.
ICW juga mewanti-wanti KPK dampak yang bisa terjadi saat menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW khawatir Yaqut bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih berjalan.
"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," tutur Wana.
Lebih lanjut, Wana mendesak Dewas KPK turun tangan memeriksa pimpinan KPK. ICW menilai perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah tidak terlepas dari persetujuan pimpinan KPK.
"Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," katanya.
Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/3/2026), mengakui kalau pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena kondisi kesehatannya.
"Bukan karena kondisi sakit," kata dia..
Budi menjelaskan, Yaqut dijadikan tahanan rumah karena KPK menerima permohonan dari pihak keluarga, dan dikabulkan.
Namun, Budi tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengapa permohonan itu dikabulkan.
"Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," katanya.
Soal mengapa dulu KPK menolak permohonan keluarga Lukas Enembe, padahal kala itu Lukas sedang sakit?
Budi menjawab bahwa tiap penyidikan memiliki strategi penanganan perkara yang berbeda.
"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," katanya. (man)







