Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi kembali sebagai tahanan Rutan KPK.
Yaqut tiba kembali di KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10:32 WIB, Selasa (24/3/2026), dengan mengenakan rompi tahanan KPK yang berwarna oranye, dan dengan tangan diborgol.
Yaqut kembali menghuni sel tahanannya di Rutan KPK setelah menjalani tes kesehatan.
"Dan tentunya, mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK.
Asep mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kuota haji besok. Namun, dia belum menjelaskan detail apakah update tersebut terkait penetapan tersangka baru atau lainnya.
"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujarnya.
Seperti diketahui, pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah menimbulkan kehebohan, karena selain tak pernah terjadi sebelumnya, juga karena dilakukan secara diam-diam alias tanpa ada keterangan sama sekali kepada media.
Selain itu, Yaqut dalam kondisi sehat wal Afiat, tidak sedang sakit.
Pengalihan status tahanan Yaqut itu terbongkar saat istri Immanuel Ebenezer atau Noel, menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026), tepat pada momen hari pertama lebaran. Dari istri Noel diketahui kalau Yaqut sudah tidak ada di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam, dan menjadi pertanyaan para tahanan lain, termasuk Noel.
Dari konfirmasi wartawan kepada Jubir KPK Budi Prasetyo, ketahuan kalau status penahanan Yaqut sudah dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kaga Budi, Minggu (22/3/2026). (man)







