Jakarta, Harian Umum - Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak pemerintah segera mencopot Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi yang menyeret perusahaan Blueray Cargo.
Muslim menilai, munculnya nama pejabat tertinggi Bea Cukai dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sekadar isu administratif internal.
“Kalau benar dalam persidangan terungkap ada penerimaan uang hingga puluhan miliar rupiah dan nama Dirjen disebut berkali-kali dalam dakwaan jaksa KPK, maka Presiden dan Menteri Keuangan harus segera mengambil langkah tegas. Copot sementara dan proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa pandang bulu,” ujar Muslim dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan, pencopotan pejabat yang sedang terseret perkara korupsi merupakan bagian penting untuk menjaga integritas lembaga negara. Terlebih, Bea Cukai merupakan institusi strategis yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara, arus perdagangan internasional, serta pengawasan keluar masuk barang.
Untuk diketahui, kasus yang sedang menjadi sorotan publik ini bermula dari sidang dugaan suap importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tiga terdakwa, yakni John Field (JF), pemilik/pimpinan Blueray Cargo. Ia didakwa menjadi pihak utama yang memberikan suap dan fasilitas mewah kepada pejabat Bea Cukai; Deddy Kurniawan Sukolo (DKS), manajer operasional Custom Clearance (atau Manajer Operasional) Blueray Cargo; dan Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, tiga terdakwa dari Blueray Cargo didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar proses importasi barang dipermudah dan pengawasan kepabeanan dilonggarkan.
Jaksa KPK mendakwa John dan terdakwa yang lain memberikan suap senilai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai.
Dalam dakwaan tersebut, nama Djaka Budi Utama disebut hadir dalam pertemuan bersama sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai terkait pengurusan impor barang.
Jaksa mengungkap bahwa setelah pertemuan tersebut terjadi komunikasi lanjutan yang berujung pada praktik suap untuk mempermudah pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo. Modus yang diungkap di persidangan meliputi pengondisian jalur pemeriksaan, pengurangan hambatan dwelling time, hingga pengawasan yang lebih longgar terhadap barang impor tertentu.
Muslim Arbi menilai fakta persidangan itu cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat level tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Jangan sampai publik melihat ada perlindungan terhadap elite tertentu. Kalau bawahan diproses, maka atasan yang namanya muncul dalam dakwaan juga harus diperiksa secara serius,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, KPK harus menunjukkan independensi dan keberanian dalam membongkar dugaan mafia impor yang selama ini dianggap merugikan negara triliunan rupiah.
Secara hukum, nama seseorang yang muncul dalam surat dakwaan memang belum otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Namun, dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, fakta persidangan dan keterangan jaksa dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya aliran dana, komunikasi, maupun peran pihak lain dalam perkara.
"Dalam hukum acara pidana, jaksa dapat mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta baru selama persidangan berlangsung. Keterangan saksi, dokumen transaksi, catatan komunikasi, maupun aliran dana dapat dijadikan alat bukti tambahan untuk memperluas penyidikan," pungkas Muslim. (rhm)


