Jakarta, Harian Umum - Kementerian Pariwisata berencana akan meminta Online Travel Agent (OTA) untuk menghapus sekitar 1.600 akomodasi atau penginapan tidak berizin.
Penghapusan ini akan membuat penginapan-penginapan itu tidak dapat lagi ditemukan pada platform OTA seperti tiket.com, Traveloka, Agoda, Trip.com, dan AirBnb.
Penghapusan akan dilakukan pada 1 Agustus 2026.
"Kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin yang dipasarkan di OTA. Jadi, kami sudah ada datanya yang sudah verified (diverifikasi)," kata Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia memastikan bahwa pada tanggal 1 Agustus, ke-1.600 penginapan yang telah masuk list itulah yang akan djsampaikan ke masing-masing OTA untuk mulai mendata delisting (dihapus).
"Tapi apabila mereka dalam dua bulan bisa memasukkan izinnya, itu bisa berkurang angkanya," imbuh dia.
Bagi wisatawan yang terlanjur memesan akomodasi tidak berizin di platform OTA, Widiyanti mengimbau untuk menghubungi pihak OTA masing-masing.
"Harus ditanyakan kepada online travel agent masing-masing, mereka punya policy (kebijakan) masing-masing," saran dia.
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata per Rabu (20/5/2026), jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang terdaftar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) di sistem OSS (Online Single Submission) pada delapan kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pariwisata, meningkat sebesar 46,5 persen dibandingkan dengan akhir Maret 2025, Senin (31/3/2025).
Dari seluruh kategori tersebut, akomodasi jenis vila mencatatkan pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata telah berkolaborasi dengan pihak OTA dan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan izin akomodasi sejak Maret 2025. Kolaborasi tersebut mencakup sosialisasi kewajiban perizinan, penyebaran formulir registrasi usaha, hingga target bahwa seluruh akomodasi pariwisata yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat Minggu (31/6/2026).
Apabila pihak akomodasi atau merchant merasa telah memenuhi persyaratan perizinan atau masih dalam proses verifikasi, dapat menyampaikan komplain atau keberatan maksimal hingga Juli 2026.
Untuk mendata ribuan akomodasi yang terdaftar di platform OTA, Kementerian Pariwisata menggunakan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem ini akan memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi Perizinan Berusaha. (man)







