Jakarta, Harian Umum – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Perry Warjiyo mundur karena alasan pribadi, bukan karena masalah kesehatan maupun tekanan dari Istana.
Surat pengunduran Perry dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (25/7/2026).
"Beliau menyampaikan pengunduran diri melalui surat (yang dikirim kepada Presiden), karena alasan pribadi dan tentu kita menghormati ya," kata Prasetyo usai konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Saat ditanya mengenai isu yang mengaitkan pengunduran diri Perry dengan kondisi kesehatan, Prasetyo menegaskan hal itu tidak tercantum dalam surat yang diterima Presiden.
"Tidak ada, tidak ada dalam suratnya, hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri karena alasan pribadi," Jawab dia.
Prasetyo juga menepis anggapan bahwa Perry mengundurkan diri karena mendapat tekanan dari Istana.
"Siapa yang berspekulasi? Itu kan pertanyaan Anda yang berspekulasi," tegasnya.
Prasetyo menambahkan, hingga kini Perry belum bertemu langsung dengan Presiden Prabowo sejak surat pengunduran dirinya disampaikan.
"Kalau pertanyaan pesan khusus, sementara belum ada ya karena prosesnya baru sudah dikirim surat dan belum sempat ada pertemuan," katanya.
Untuk diketahui, Perry mundur di tengah perumahan rupiah yang terus berlanjut. Meski rupiah sempat merangkak susah payah ke level Rp17.000-an/dolar AS, akan tetapi jatuh lagi ke Rp18.000-an/dolar AS.
Senin (27/7/2026) sore ini, menjelang penutupan perdagangan, data Bloomberg menunjukkan, rupiah berada di Rp18.009/dolar AS, terdepresiasi 0,26% atau 46 poin.
Penunjukkan PGS
Untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan Gubernur BI, pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Bank Indonesia.
Prasetyo mengatakan, pemerintah berencana mempertemukan Destry dengan Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
"Untuk pejabat sementara, Gubernur BI yang menjalankan tugas rencananya akan kita cari waktu mungkin kalau bisa hari ini menghadap atau diskusi dengan Bapak Presiden," tuturnya.
Destry menjelaskan, proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan aturan tersebut, Presiden akan mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur BI kepada DPR, dan kemudian Komisi XI DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberikan persetujuan. (man)





