Jakarta, Harian Umum - Masalah royalti sedang mengharu biru publik Tanah Air, khususnya pelaku di dunia usaha, karena kini mereka tak bisa lagi memutarkan lagu-lagu dan musik dengan sesukanya, karena bisa dikenakan royalti.
Adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang punya kewenangan untuk menarik royalti tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi pada tanggal 30 Maret 2021.
Akan tetapi ada yang aneh yang dialami Pranaya Boutique Hotel yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan, karena hotel ini tetap dikenakan royalti meski yang diputar suara burung.
Kontan, sebagaimana dilansir kompas.com, Senin (18/8/2025), manajemen hotel itu menolak tuduhan LMKN bahwa pihaknya memutar musik di area publik tanpa lisensi.
General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto, meminta LMKN membuktikan klaim sebelum melayangkan surat resmi.
"Kalau menuduh, harus buktikan dulu. Jangan hanya main tembak. Harus jelas, lagu apa, musik apa, dan kapan itu diputar,” ujar Bustamar kepada Kompas.com pada Jumat (15/8/2025) lalu.
Bustamar menegaskan, sejak ia menjabat pada April 2022, pihaknya tidak pernah memutar musik di area publik hotel. Seluruh perangkat pengeras suara bahkan telah dibuang demi menyesuaikan konsep natural deluxe, dan sebagai gantinya, hotel menghadirkan suara alami dari delapan burung peliharaan, seperti lovebird dan parkit Australia, serta suara gemericik air dan jangkrik.
Burung-burung tersebut ditempatkan di area restoran dan sudut-sudut hotel lain.
Menurut Bustamar, suara burung liar yang singgah juga sering terdengar oleh tamu, terutama pada sore hari.
“Biasanya kalau sore itu, burung-burung dari luar juga datang. Jadi, seperti memancing kicauan,” ucapnya.
Ia mengingatkan, interpretasi terhadap UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tidak jelas berpotensi menjerat pelaku usaha yang sebenarnya tidak memanfaatkan musik secara komersial.
“Kalau menuduh, harus ada buktinya. Jangan hanya berasumsi semua hotel atau restoran memutar musik. Ini berbahaya . Jadi, harus ada interpretasi yang adil, yang benar, yang clear tentang apa yang disebut dengan penggunaan musik dan lagu di area publik," tegasnya.
Menyikapi hal ini, Pelaksana Harian LMKN, Tubagus Imamudin, mengonfirmasi bahwa surat tertanggal 28 Juli 2025 memang dikirim kepada pihak hotel, akan tetapi menurutnya pihak hotel terlalu reaktif karena langsung menyampaikan bantahan ke publik alih-alih menggunakan hak jawab resmi.
“Seharusnya mereka minimal menghubungi kami bahwa tidak menggunakan musik. Harusnya selesai di situ,” kata dia.
Namun, sebelumnya Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan, rekaman suara apapun, baik musik maupun suara alam, tetap masuk ruang lingkup hak terkait jika berbentuk rekaman fonogram. Artinya, meskipun suara tersebut bukan musik ciptaan, jika diputar dalam bentuk rekaman, tetap wajib membayar royalti sesuai UU Hak Cipta.
"Putar rekaman suara burung, suara apapun, produser yang merekam itu punya hak terhadap fonogram tersebut. Jadi, tetap harus dibayar,” tegas Dharma.
Dalam penjelasan ini, yang dimaksud dengan kewajiban royalti adalah ketika pelaku usaha memutar rekaman suara.
Jika suara berasal langsung dari alam atau hewan yang ada di tempat, maka tidak bisa dikenakan royalti.
Kasus ini mencerminkan perlunya kepastian hukum agar regulasi hak cipta berjalan seimbang, yakni melindungi hak pencipta dan produser, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha yang mengusung konsep berbeda, seperti menghadirkan suara alam secara langsung. (man)


