Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kalau pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026, yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka, mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Hal itu dibeberkan Kejagung dalam sidang praperadilan yang dimohonkan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi oleh Kejagung sebagai Termohon.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata Tim Jaksa Kejagung saat membacakan eksepsi.
Jaksa menjelaskan, angka itu muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung menyebut BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
Kejagung menyebut terkait perhitungan kerugian negara, akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Kejagung menyebut praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.
"Pemeriksaan praperadilan ini sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa.
Kejagung menjamin penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah sesuai dengan prosedur. Jaksa menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," tegas jaksa.
Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.
"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
Seperti diketahui, ada tujuh tersangka kasus korupsi tata kelola MBG,di mana Lodewyk merupakan salah satunya.
Enam tersangka kainnya adalah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
4. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
5. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
6. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Lodewyk mempraperadilankan Kejagung karena menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai prosedur, karena penetapan tersangka mendahului pencarian barang bukti.
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejagung, tidak sah. (man)







