JAKARTA, HARIAN UMUM – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah menutup sementara sebanyak 51 perusahaan di Ibukota.
Penutupan perusahaan tersebut dilakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 6 Juni hingga 10 Agustus 2020.
“Langkah penutupan 51 perusahaan itu setelah dilakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 3.349,” kata Andri Selasa (11/8/2020).
Setelah sidak, menurut Andri ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara.
Andri menambahkan, dari 51 perusahaan yang ditutup, sebanyak 44 perusahaan terdapat perusahaan yang karyawannya terpapar virus Corona. “44 perusahaan, 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan 3 perusahaan di Jakarta Barat,” tegas Andri tanpa menyebutkan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 serta detail perusahaan tersebut. (Zat)







