Jakarta, Harian Umum-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengapreasiasi tempat usaha seperti restoran yang inovatif mencegah Covid-19. Diakuinya, masih banyak restoran yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ketika seorang pengunjung cukup menscan QR code di atas meja, lalu melihat data menu makanan dan dia bisa dipesan. Kira-kira seperti itu yang kita lihat di berbagai tempat restoran. Untuk kemudian menjadi acuan, jadi percontohan. Yang bagus kita apresiasi," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta, Minggu (9/8).
Diakuinya, pada Sabtu (8/8) malam, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turun langsung mengawasi kepatuhan protokol kesehatan di restoran yang ada di kawasan Kemang dan Senopati, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Anies menemukan banyak restoran yang abai terhadap protokol kesehatan.
"Betul (pengawasan bersama pak gubernur). Pengawasan saja terhadap berbagai kegiatan usaha yang ada di lokasi tersebut. Ya, yang memang kita dapatkan, pada saat kita kunjungi ada beberapa restoran yang mematuhi protokol kesehatan. Kita ucapkan terimakasih, tapi yang kemudian kedapatan melanggar, kita lakukan penindakan," katanya.
Dia mengungkapkan, kriteria restoran yang patut dikunjungi warga Jakarta adalah tempat usaha yang memenuhi protokol kesehatan. Seperti,restoran itu harus melakukan pemeriksaan suhu pengunjung, mewajibkan penggunaan masker dan membatasi pengunjung hingga 50 persen dari kapasitasnya.
"Jika itu sudah terpenuhi, lalu ada lagi kreasinya misalnya menyiapkan QR code di atas meja yang berisi daftar menu, jenis makanan yang tersedia di resto itu, sehingga tidak perlu daftar menu makanan yang bisa dikhawatirkan berpotensi penularan Covid-19 misalnya, jadi lebih bagus," jelasnya.
Menurutnya, restoran yang memberikan rasa aman bagi pengunjung dan pegawainya akan mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pihaknya juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada tempat usaha yang abai terhadap protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020.
"Beliau melihat masih ada beberapa tempat yang melakukan pelanggaran. Jadi, dalam hal ini mari bersama kita tingkatkan kesadaran semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Karena pandemi masih ada di Jakarta. Jangan menganggap remeh, masalah pandemi Covid-19 ini. Jika kita menganggap sepele, maka pandemi Covid-19 ini tidak akan pernah terselesaikan dan makin panjang kita terbelenggu dengan situasi PSBB yang sesungguhnya masyarakat juga sudah letih dengan pembatasan-pembatasan ini," tegasnya. (hnk)







