Serang, Harian Umum - Sedikitnya 10 anggota DPRD Kota Serang, Banten, diketahui menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya ke bank untuk dijadikan jaminan mendapatkan pinjaman.
Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, ada beberapa bank yang menawarkan pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
"(Penggadaian) SK DPRD sebagai jaminan pinjaman kepada bank merupakan hak anggota Dewan, sehingga kami tidak bisa melarang agar tidak menggadaikan SK miliknya," kata Nuri seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (6/9/2024).
Ia menjelaskan kalau sejauh ini ada 10 anggota DPRD Kota Serang yang menggadaikan SK-nya ke bank untuk mendapatkan pinjaman, akan tetapi enggan menjelaskan siapa ke-10 anggota Dewan tersebut.
Ia juga mengaku tak hapal nominal pinjaman yang diajukan ke-10 anggota Dewan tersebut.
"Tanya ke bank itu yang tahu nominalnya. Kita hanya menandatangani," katanya.
Ketua Sementara DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, penggadaian SK ke bank merupakan hak setiap anggota dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Kalau bicara itu mah saya enggak bisa ngomong apa-apa, karena itu kebutuhan dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan," katanya.
Muji mengatakan,penggadaian SK oleh anggota DPRD bertujuan untuk mengembalikan dana kampanye selama gelaran Pemilu 2024. (man)




