Jakarta, Harian Umum - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna, Kamis (19/9/2024).
Dalam undang-undang baru itu ada klausul yang diubah, yakni soal jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden dengan tanpa batasan.
Sebelumnya, pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diatur bahwa presiden dapat membentuk kementerian maksimal 34.
"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34,” demikian bunyi pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Pada UU Kementerian Negara yang baru, bunyi pasal 15 tidak lagi membatasi presiden dalam membentuk kementerian yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,' kata pasal 15 UU yang baru disahkan itu.
Dengan adanya perubahan ini, maka Prabowo Subianto sebagai pemenang Pilpres 2024 dan akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, dapat membentuk berapapun jumlah kementerian dengan menambah dari yang sudah ada.
Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, pada Mei 2024 silam dalam suara. kompas TV mengusulkan agar Prabowo membentuk 40 kementerian.
Namun, meski Prabowo diberi kebebasan, bab penjelasan angka 4 untuk Pasal 15 UU Kementerian Negara yang baru menjelaskan bahwa pembentukan kementerian, harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.
Selain itu pembentukan kementerian juga harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sementara itu, Pasal 13 ayat (2) mengatur bahwa pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.
Selain itu, pembentukan kementerian juga perlu mempertimbangkan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global. (man)






