Jakarta, Harian Umum - Enam Ormas di Banten turun gunung untuk mengkritisi dampak pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Tangerang, Banten
Pasalnya, seperti disampaikan Muhammad Said Didu melalui video yang pernah menyebar di media sosial dan membuat mantan sekretaris BUMN itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar UU ITE, pemberian status PSN tersebut membuat pengembang PIK 2 dapat menggusur warga dengan hanya diberi uang kerohiman sebesar Rp50.000, tetapi kemudian lahannya dijual dengan harga Rp30 juta.
Saat ini, laporan terhadap Said Didu telah naik penyidikan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, Selasa (17/9/2024), menyebutkan, keenam Ormas yang turun gunung untuk mengkritisi dampak pemberian status PSN untuk PIK 2 adalah Garda Apib Banten, Brigade AppTNI Banten, SKI Banten, Maslahat Banten, APPI dan BANTEN BERSATU.
Ormas-Ormas ini mulai bergerak dengan menggelar unjuk rasa di Pantura Tangerang yang masuk area PIK 2.
"Berbagai perwaikilan Ormas di Banten menuntut keadilan dalam penggusuran di PSN PIK-2," kata Said Didu melalui akun X-nya seraya memposting video dan foto-foto aksi keenam Ormas tersebut.
Dalam aksi itu, keenam Ormas menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menolak penyerobotan tanah dan penggusuran rakyat oleh PSN PIK 2
2. Bahwa PSN PIK 2 dengan penguasaan laut secara eksklusif dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bahwa proses penetapan proyek PIK 2 sebagai proyek Strategis Nasional dilakukan secara serampangan dan kurang terbuka, tanpa melibatkan warga yang akan tergusur.
4. Kami menyaksikan ada rekayasa NJOP yang dibuat dengan harga murah, tidak manusiawi.
5. Kami berharap pemerintahan Baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dapat mengevaluasi kembali kemaslahatan dari PSN PIK 2 yang disinyalir hanya menguntungkan pihak oligarki, konglomerat hitam dan oknum-oknum penenyelenggara tertentu. (rhm)


