Jakarta, Harian Umum - Ribuan orang, terdiri dari mahasiswa, partai buruh, dan lain-lain, Kamis (22/8/2024) dimulai pukul 09:00 WIB, akan mengepung DPR RI untuk mengawal putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pasalnya, DPR diduga akan menjegal putusan itu demi kepentingan oligarki dan politik dinasti Presiden Jokowi.
Banyaknya netizen yang mencuitkan aksi tersebut di akun X-nya, membuat frasa Gedung DPR nangkring di puncak trending topics platform media sosial tersebut karena dicuitkan hingga 132.000 kali hingga pukul 07:30 WIB..
'DPR sudah tidak lagi mewakili rakyat, mari bersatu kita duduki gedung kepunyaan rakyat. "Pray for Indonesia"," kata @masadhie1, salah satu netizen yang mengajak masyarakat untuk berunjuk rasa di DPR.
"DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TELAH GAGAL MENYUARAKAN ASPIRASI KITA. KINI SAATNYA RAKYAT MENYUARAKAN ASPIRASINYA SENDIRI! Mari bersama rapatkan barisan untuk turun aksi demi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi!" imbau @BEMFISIPUI seraya memposting flayer ajakan demonstrasi di DPR.
"Dress code: jaket kuning," @BEMFISIPUI mengingatkan.
"Peringatan Darurat: Persiapkan segala sesuatunya bila harus revolusi... ini bukan hanya utk DKJ tetapi utk keadilan, kebenaran, kejujuran dan kemakmuran seluruh rakyat bangsašŖ #KawalPutuskanMK #TolakPolitikDinasti," kata @MissKoral.
"Kawal Demokrasi Indonesia yang Sedang Dibegal Para Anggota DPR RI. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam Aksi Damai yang akan dilaksanakan di: Tempat: Depan Gedung DPR RI Hari: Kamis, 22 Agustus 2024 Pukul: 09.00 WIB - Selesai. Allahu Akbar!! Merdeka!" Ketum Partai Ummat, Ridho Rahmadi ikut mengimbau melalui akun X-nya, @RidoRahmadi85.
Dari cuitan para netizen yang disertai video, diketahui kalau polisi telah melapisi pintu gerbang dan pagar DPR dengan beton bariier.
Seperti diketahui, melalui putusan atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tentang bang batas (threshold) Parpol mengusung calon di Pilkada yang menetapkan syarat 25% suara Pileg atau 20% kursi di DPRD. Oleh MK, threshold itu diturunkan menjadi hanya 6,5-10%, tergantung jumlah penduduk di sebuah provinsi/kabupaten/kota.
Putusan ini membuat Parpol non parlemen pun bisa mengusung calon jika berkoalisi dan dapat memenuhi syarat tersebut.
Berdasarkan putusan itu juga dapat diketahui kalau di Jakarta dengan penduduk 10 juta jiwa lebih, threshold sebanyak 7,5%, sehingga PDIP yang tak punya mitra koalisi untuk maju di Pilkada Jakarta 2024, tetap dapat mencalonkan diri karena dengan threshold 7,5%, maka syarat mengusung calon hanya memiliki 14 kursi dari 106 kursi di DPRD DKI Jakarta, dan PDIP punya 15 kursi
Sementara itu, untuk putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK membatalkan putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat pencalonan cagub/cawagub dari 30 tahun saat dilantik sebagai pemenang Pilkada, menjadi 30 tahun saat ditetapkan menjadi pasangan peserta Pilkada. Putusan ini mengembalikan syarat seperti semula sebelum diubah Mahkamah Agung.
Putusan MK itu membuat Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, gagal.maju di Pilkada.
Namun, putusan MK itu langsung direspon Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengubah UU Pilkada. Dalam rapat Rabu (21/8/2024), Baleg menganulir putusan Nomor 60 dan 70 tersebut, tetapi untuk putusan nomor 60, Baleg memberlakukannya hanya untuk partai non parlemen.
Keputusan Baleg itu membuat PDIP terjegal untuk dapat ikut Pilkada Jakarta.
Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus diberlakukan setelah putusan dibacakan. Inilah yang membuat publik marah. Apalagi karena hasil rapat Rabu kemarin, pada Kamis (22/8/2024) ini hasil rapat itu akan disetujui dalam sidang paripurna DPR.
Apa yang dilakukan DPR ini sangat jelas demi kepentingan oligarki untuk menguasai seluruh provinsi/kabupaten/kota melalui Pilkada dengan alatnya yang bernama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, Nasdem, PKS, PSI, PPP, Perindo, Partai Gelora dan Partai Garuda.
Di Jakarta, KIM.Plus mengusung Ridwan Kamil dan Suswono, dan di Jawa Barat mengusung Dedi Mulyadi.
Kepentingan politik dinasti Jokowi tercermin dari keputusan DPR menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK membuat disain oligarki untuk.menguasai seluruh provinsi melalui KIM Plus bisa berantakan, dan Jokowi bisa gagal menjadikan Kaesang wakil gubernur setelah sukses menjadikan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi Wapres, dan.menantunya (Bobby Nasution) menjadi walikota Medan. (rhm)







