Jakarta, Harian Umum - Putusan MK atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2023 membuat pemerintahan Jokowi yang ingin menguasai seluruh Indonesia melalui koalisi gemuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, kebakaran jenggot.
Pasalnya, putusan itu, mengubah syarat mengusung calon di Pilkada yang semula diikat dengan perolehan suara 20% sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, menjadi 6,5 - 10%, sehingga di Jakarta misalnya, syarat yang semula memiliki 22 kursi di DPRD DKI Jakarta menjadi hanya 14 kursi
Syarat baru ini membuat PDIP yang punya 14 kursi di DPRD DKI Jakarta, dapat mengusung sendiri calonnya. Begitupula PKS yang telah bergabung di KIM Plus karena punya 18 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Kepanikan itu membuat Pemerintah dan DPR menjadwalkan rapat kerja secara mendadak untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan merevisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024) hari ini.
"Nah, saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok (hari ini, red)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Selasa (20/8/2024).
Awiek, sapaan akrab Baidowi, mengakui bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada, tetapi tidak menjawab dengan gamblang ketika ditanya soal rapat tersebut apakah digelar untuk menghambat implementasi putusan MK tersebut.
"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," katanya.
Menurut informasi, revisi UU Pilkada akan dilakukan secara kilat, dimulai pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB untuk kemudian diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB.
Menyikapi hal ini, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, upaya revisi UU Pilkada oleh Pemerintah dan DPR bertujuan untuk menghambat putusan MK agar tidak langsung berlaku pada Pilkada 2024.
"Iya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada (dibahas). Padahal, sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" kata Ronny seperti dilansir kompas.com.
Untuk diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi. Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
Dalam hal ambang batas pencalonan pilkada ini, MK sama sekali tidak memerintahkan perbaikan atas pasal pencalonan yang diputus inkonstitusional pada UU Pilkada, sehingga tindak lanjut oleh pemerintah dan DPR tak mempunyai alasan hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas Feri Amsari mengamini hal itu. Ia menyatakan, putusan MK soal threshold calon kepala daerah tersebut mesti berlaku semenjak dibacakan.
"Putusan MK berlaku sejak saat dibacakan, sehingga dengan sendirinya maka akan diberlakukan untuk penentuan syarat penetapan calon di 2024 ini. Apalagi di dalam putusan kan tidak disebutkan penundaan penerapannya. Oleh sebab itu, sudah pasti diberlakukan untuk saat ini," katanya.
Feri menilai, putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah adalah putusan yang positif untuk menyelamatkan iklim demokrasi di Indonesia karena meminimalisasi kemungkinan Pilkada hanya diikuti calon tunggal.
"Jadi, ini putusan yang bisa disambut gembira karena betul-betul menyelamatkan potensi permainan demokrasi dengan upaya mempermainkan masyarakat pemilih," katanya.
Seperti diketahui, Presiden. Jokowi membentuk KIM menjelang Pilpres 2024 untuk memenangkan Prabowo-Gibran meski ditengarai dengan curang.
Untuk Pilkada serentak 2024, sebagaimana telah terlihat di Jakarta, KIM dipergemuk dengan menarik tiga partai yang belum bergabung dan pada Pilpres 2024 mengusung Anies Baswedan, yakni PKS, PKB dan Nasdem, dan KIM menjelang menjadi KIM Plus, sekaligus membuat PDIP menjadi "partai gelandangan" karena tak punya mitra koalisi,sementara jumlah kursi di DPRD DKI hanya 15, sedang syarat mengusung calon harus punya minimal 22 kursi di DPRD DKI.
Dengan terbitnya putusan MK Nomor 60, PDIP dapat mengusung calon sendiri, da kabarnya akan mengusung Anies Baswedan.
Jika hal itu terjadi, calon yang diusung KIM Plus, yakni Ridwan Kamil, akan terhempas karena secara elektoral, elektabilitas Ridwan Kamil tidak setinggi Anies Baswedan, sehingga peluang KIM untuk memenangkan Pilkada Jakarta bisa kandas. (rhm)


