Jakarta, Harian Umum - DPR RI hanya mengakomodir sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) mengusung calon di Pilkada yang dibacakan Selasa (20/8/2024).
Pasalnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR yang hanya berlangsung sekitar 3 jam, Rabu (21/8/2024), putusan itu hanya diberlakukan untuk Parpol yang tak punya kursi DPRD.
Keputuasan Panja revisi UU Pilkada Baleg DPR itu dituangkan sebagai ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu seperti dilansir kompas.com.
Seperti diketahui, pasal 40 ayat (1) UU Pilkada itu dibatalkan dalam putusan MK dan diganti dengan threshold antara 6,5 - 10%, tergantung jumlah penduduk di sebuah provinsi.
Berikut detilnya:
Persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Seperti dilansir kompas.com, tidak ada perlawanan berarti dari para anggota Panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Dengan tetap memberlakukan threshold 25% suara Pileg atau 20% kursi DPRD bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD, maka untuk di Jakarta misalnya, tetap berlaku manimal 22 kursi DPRD DKI untuk bisa mengusung calon.
Dan itu berarti PDIP yang hanya punya 14 kursi di DPRD DKI tak bisa mengusung Anies Baswedan sebagai Cagub, karena kurang 8 kursi. (rhm)





