Jakarta, Harian Umum - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah melakukan pembangkangan membangkang konstitusi.
Pasalnya, Baleg DPR mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, serta berlaku bagi semua pihak (erga omnes).
"Ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. MK, yang oleh UUD diberi kewenangan untuk menjaga Konstitusi (UUD 1945)," kata Palguna kepada CNN Indonesia, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, saat ini Indonesia di mata dunia sedang menjadi bahan olok-olok, karena pembangkangan konstitusi itu sangat memalukan.
"Dalam konteks demokrasi, saat ini dunia sedang menempatkan kita sebagai bahan olok olok paling memalukan," katanya.
Diakui, selama ini belum pernah mendengar ada negara yang mengaku demokratis, tetapi membangkang konstitusi.
"Mungkin saya "kuper", saya belum pernah mendengar ada negara yang mengaku negara demokratis dan mengusung rule of law namun langsung membangkang putusan pengawal konstitusinya hanya karena kepentingan politik," katanya.
Menurut Palguna, para pelanggar konstitusi itu suatu saat akan diadili oleh rakyat.
"Rakyat dan waktu yang akan mengadilinya," ujar mantan hakim MK tersebut.
Seperti diketahui, pada Selasa (20/8/2024), MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora yang tercatat sebagai perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam.putusan itu, MK membatalkan pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur ambang batas (threshold) mengusung calon di Pilkada sebesar 25% suara Pileg atau 20% kursi di DPRD, menjadi 6,5 - 10% suara DPRD.
Untuk Jakarta yang memiliki penduduk pada katehori 6 juta hingga 12 juta, Threshold ditetapkan 7,5% atau 14 kursi dari total 106 kursi di DPRD.
Karena putusan ini, PDIP yang semula tak dapat mengusung calon di Pilkada Jakarta, menjadi sebaliknya karena punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, dan partai ini berencana mengusung Anies Baswedan.
Putusan MK itu disikapi DPR dengan langsung merevisi UU Pilkada yang dimulai hari ini, Rabu (21/8/2024).
Kompas.com melansir, terkait Threshold tersebut, Baleg DPR telah sepakat hanya akan memberlakukannya untuk partai non parlemen. Jika ini disahkan dalam sidang purna besok, maka PDIP gagal ikut Pilkada dan itu berarti DPR mengabaikan putusan MK. (rhm)