Jakarta, Harian Umum - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menindak tegas jika Universal Institute of Professional Management (UIPM) terbukti melakukan pelanggaran aturan di Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris terkait pemberian gelar doktor honoris causa (HC) kepada selebritis Raffi Ahmad.
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," katanya seperti dikutip dari siaran tertulisnya sebagaimana dilansir kompas.com, Sabtu (5/10/3024).
Haris menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Demikian juga dengan perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," imbuhnya.
Ia melanjutkan, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Seperti diketahui, sebelumnya netizen ramai menggunjingkan soal Raffi Ahmad yang baru mendapat gelar doktor HC dari kampus yang kredibilitas diragukan, yaitu UIPM.
Raffi mendapatkan gelar doktor HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM kepada Raffi dalam sebuah seremoni di Thailand beberapa waktu lalu.
Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan mereka mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut.
Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga tersebut terdaftar dan diakui.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Raffi Ahmad terkait gelar honoris causa dari UIPM tersebut. Namun, pihak UIPM melalui keterangan yang disampaikan Deputy Legal Affairs-nya, yaitu Helena Pattirane, membantah dengan mengatakan bahwa lembaganya terdaftar dan diakui secara internasional.
"Secara Hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa," ujar Helena pada 30 September 2024 tersebut.
"EDEN adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang terbesar dan terlengkap serta inklusif di bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, dan E-Learning, yang semakin luas dan semakin kompleks aktivitasnya," imbuhnya.
Helena menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring dan tersebar di berbagai negara. Helena mengakui bahwa alamat UIPM di Thailand 'bukan kampus, sebab UIPM murni 100% Online Learning'.
"Keberadaan UIPM dalam menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education ( Pendidikan Jarak Jauh) dan menggunakan system pendidikan Full 100 % Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara Jelas dan dipublikasikan baik di website resmi UIPM," ujar Helena. (man)


