JAKARTA, HARIAN UMUM – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan tindakan intoleransi terhadap guru SMA 58.
Sebagai informasi terkait adanya kasus seorang guru berinisial TS di SMA Negeri 58, Ciracas, Jakarta Timur mengajak murid-muridnya untuk memilih pasangan calon Ketua OSIS seagama melalui pesan di grup WA.
“Semestinya ini momen untuk menunjukkan bahwa dia bukan figur intoleran seperti yang dituding sebagian pihak,” kata Gilbert lewat pesan WhatsApp nya.
Gilbert menilai sanksi berupa teguran yang dilakukan pihak pemerintah DKI tidak menimbulkan efek jera. Tidak mempunyai efek jera. “Mestinya pihak eksekutif menegakkan aturan yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sesuai Pasal 4 butir (a) yaitu memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak,” tukas Gilbert.
Menurut politisi PDIP itu, kasus yang melibatkan oknum guru tersebut harus menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam hal penerapan sanksi dan ketegasan. “Kalau perlu ada sanksi lebih keras dari sekedar teguran. MenPANharus bersikap tegas dalam hal ini, juga Komnas HAM,” tandas Gilbert.
Pernyataan Gilbert tersebut juga sejalan dengan sikap Fraksi PDIP yang sudah mengeluarkan Pernyataan Sikap terkait topik di atas. SalahSalah satu sikap resmi Fraksi PDIP adalah adanya wadah pengaduan dengan membuka email
fpdipjkt@pdiperjuangan.id.
“Kami menyakini bahwa apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut adalah anomali. Kami yakin masih banyak tenaga pendidik yang toleran terhadap perbedaan. Oleh sebab itu, bantu kami untuk menghadirkan sistem pendidikan yang bebas dari sikap intoleran. Masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum intoleran tersebut bisa mengirimkan cerita mereka beserta bukti ke alamat email tersebut,” demikian salah satu poin resmi Fraksi PDIP. (Zat)
Soal Sanksi Teguran Bagi Oknum Guru SMA 58, Begini Respon Fraksi PDIP DKI
Gilbert Simanjuntak,foto : Harum







