Jakarta, Harian Umum-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang bagi guru-guru di sekolah swasta untuk digaji oleh APBD DKI Jakarta. Namun, guru sekolah swasta ini harus dipastikan dulu untuk tidak menuntut untuk menjadi pegawai negeri sipil.
"Misalnya, kalau ada sekolah swasta yang memang kualifikasi gurunya terlalu jauh, mungkin tenaga gurunya, bapak bisa kontrak gitu, dikontrak seperti PJLP yang ada di sekolah negeri, tetapi kita perbantukan ke sana untuk membantu kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah swasta itu," ujar Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam tayangan YouTube Pemprov DKI Jakarta yang diunggah 16 Juli 2020 itu.
Diakuinya, kapasitas sekolah swasta dan negeri di Jakarta bisa menampung kebutuhan pendidikan warga Jakarta. Namun, tegasnya, kualitas sekolah swasta dan negeri ini harus dibuat standar agar warga Jakarta tidak berebut masuk ke sekolah negeri.
"Bagaimana agar kualitas kelas itu perbedaannya tidak terlalu jauh. Yang saya maksud dengan kualitas kelas adalah sarana-prasarana dan kualitas pembelajarannya. Kalau di swasta itu kan guru semua bisa. Dia misalnya guru dgn latar belakang pendidikan agama, kalau terpaksa dia bisa ngajar apa saja, ngajar bahasa inggris, ngajar matematika, ngajar IPS. Itu yg saya maksud dengan kualitas kelas," jelasnya.
Pihaknya berharap, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuat terobosan agar kualitas kelas di Jakarta terstandar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD, Zita Anjani mengaku akan mengawal ketat pemberian bantuan uang pangkal bagi siswa sekolah yang tidak diterima di sekolah negeri. Hanya, politisi PAN ini menyayangkan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang besar tidak bisa menggratiskan seluruh biaya bagi peserta didik.
"Seharusnya tidak ada alasan pemerintah tidak bisa bantu gratiskan. Di daerah lain sekolah swasta di gratiskan, salah satunya Brebes. Kita punya APBD puluhan triliun, ini masuk di APBD Perubahan, sumber paling aman dari BTT (Bantuan Tak Terduga)," ujar Zita di Jakarta, Senin (20/7).
Menurutnya, pengalokasian anggaran untuk uang pangkal hingga Rp 171 miliar itu sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta. Dia mengatakan, siswa di DKI tidak hanya yang berada di sekolah negeri, ada swasta juga. Semuanya harus di perhatikan.
"Wacana bantuan Rp. 171 M ini harus kita kawal, jangan sampai tidak tepat sasaran.Ini baru rencana, euforianya jangan berlebihan dulu. Kalau di lihat rincian dari Rp. 171 M itu, cukupnya hanya untuk uang pangkal saja. Yang besar itu uang gedungnya," kata Zita.
Dia berharap, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencari formula untuk membantu seluruh biaya yang harus ditanggung warga dalam pendidikan anaknya di sekolah swasta. Menurutnya, seluruh masyarakat bawah selalu teriak meminta digratiskan biaya sekolah bagi warga Jakarta. (hnk)