Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta melakukan perlawanan politik terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar semua pejabat yang telah dicopot, dipekerjakan kembali karena pencopotan dianggap tidak melalui prosedur yang benar dan melanggar aturan perundang-undangan.
"Anies telah mengembalikan Faisal Safruddin ke jabatan semula, yakni sebagai wakil kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), setelah dilantik menjadi kepala BPRD pada 5 Juli lalu. Kemudian, karena jabatan kepala BPRD menjadi kosong, Faisal diangkat lagi menjadi Plt untuk jabatan itu," kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Menurut dia, karena Anies telah terlanjur melakukan hal tersebut, maka sebaiknya jangan diteruskan. Termasuk menghentikan evaluasi yang tengah dilakukan terhadap empat pejabat yang telah dicopot dan distafkan, untuk ditempatkan lagi pada jabatan tertentu.
"Kalau ini terus dilakukan, ini akan menjadi preseden buruk, karena baru kali ini seorang gubernur yang dipilih rakyat, dipaksa untuk memposisikan kembali orang yang telah dicopotnya. Jadi, dimana hak prerogatif gubernur kalau begitu?" katanya.
Ia juga mengkritisi pengembalian jabatan Faisal pada posisi sebagai wakil kepala BPRD hanya karena pangkatnya baru IVA, sementara untuk menduduki jabatan kepala badan harus IVB.
Menurut dia, bukan sebuah pelanggaran jika seseorang diangkat saat pangkatnya lebih rendah satu tingkat, karena setelah diangkat, pangkatnya bisa disesuaikan.
"Ini terjadi di banyak instansi dan pemerintahan," katanya.
Ia pun meminta Anies untuk tidak perlu takut dilengserkan, meski perlawanannya terhadap rekomendasi KASN kemungkinan dapat membuatnya dianggap telah melanggar sumpah jabatan, dan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dia dapat diimpeachment.
Namun ia mengingatkan, ada jalan panjang menuju tahapan itu, karena sebelum terkena impeachment, DPRD terlebih dulu menggunakan hak interpelasi yang dilanjutkan dengan penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat.
"Penggunaan hak interpelasi dan hak angket mudah, karena berdasarkan Tatib DPRD DKI cukup diajukan oleh 15 anggota Dewan dan dari dua fraksi. Tapi yang sulit penggunaan hak bertanya, karena Tatib menetapkan penggunaan hak ini harus diikuti 3/4 anggota Dewan," katanya.
Ia berhitung, jika anggota DPRD DKI berjumlah 106 orang, maka yang harus hadir sebanyak 80 orang. Sementara itu, jumlah anggota fraksi pendukung Anies-Sandi, yakni PKS, PAN dan Gerindra, berjumlah 28 orang.
"Jika ke-28 orang ini tidak hadir saat penggunaan hak menyatakan pendapat, maka tidak kuorum, dan hak itu tidak bisa digunakan alias gagal," katanya.
Berdasarkan hal ini, sekali lagi SGY meminta Anies tak pernah takut untuk melawan rekomendasi KASN.
Ia bahkan menyesalkan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN yang mengatur bahwa mutasi pejabat hanya untuk mengisi jabatan kosong, karena ketentuan ini mengebiri hak prerogatif gubernur dalam menyusun kabinet seperti yang dikehendaki.
Tak hanya itu, UU ini juga mengatur bahwa seorang pejabat tak boleh dimutasi sebelum menjabat selama dua tahun, kecuali jika dianggap telah melakukan kesalahan fatal.
"UU buatan pemerintahan Jokowi ini perlu diuji materi," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 5 Juli lalu Anies melantik 20 pejabat, dan setelah itu mencopot 29 pejabat, termasuk pejabat yang posisinya telah digantikan oleh 20 pejabat yang dilantik pada 5 Juli.
Sebelumnya, pada Juni 2018, Anies mencopot tiga pejabat yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Sopian Adrianto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agustino Darmawan, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Indrastuty Rosari Okita.
Pejabat-pejabat ini rupanya tak senang. 13 dari mereka kemudian melaporkan Anies ke KASN dengan alasan dicopot dengan prosedur yang tidak benar.
KASN kemudian melakukan penelitian dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Anies, dan menyimpulkan tuduhan pelapor benar; mereka dicopot dengan prosedur yang tidak benar dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KASN mengeluarkan rekomendasi yang isinya antara lain memerintahkan Anies agar mempekerjakan lagi para pejabat yang telah dicopot, termasuk 16 pejabat yang dicopot dengan cara dipensiunkan.
Sekda Saefullah, Senin (30/7/2018), kepada pers mengatakan kalau saat ini Gubernur tengah mengevaluasi kembali posisi untuk empat pejabat yang distafkan. Keempat pejabat tersebut akan dinilai kinerjanya untuk persiapan penempatan di jabatan lain.
"Empat orang itu kami pertimbangkan nanti, kami lihat kinerjanya kembali. Satu ada Pak Tri Kurniadi, ada Pak Sopan, ada Bu Iin. Satu lagi saya lupa. Itu kami lihat dan evaluasi lagi," katanya di Balaikota.
Tri Kurniadi sebelumnya menjabat sebagai walikota Jakarta Selatan.
Selain keempat nama itu, Sekda juga mengatakan telah mengembalikan seorang pejabat ke posisinya semula, yakni Faisal Safruddin yang dikembalikan sebagai wakil kepala BPRD setelah dilantik menjadi kepala BPRD pada 5 Juli lalu. Namun karena jabatan kepala BPRD menjadi kosong, Faisal diangkat menjadi Plt kepala BPRD. (rhm)