Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak risau terhadap rekomendasi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas laporan 13 pejabat yang dia copot dalam rangka rotasi dan mutasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN, namun yang urgen untuk disikapi adalah rekomensasi pertama dan kedua," katanya kepada harianumum.com melalui telepon, Senin (30/7/2018).
Keempat rekomendasi dimaksud adalah
1. Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula
2. Dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut, diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puiuh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN.
3. Penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.
4. Evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara Iengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.
Terkait rekomendasi nomor dua, kata Sugiyanto, Anies buktikan saja ke KASN kalau pejabat-pejabat yang dicopot dan dimutasi karena memang ada yang telah memasuki masa pensiuan (MPP), dan karena dinilai memiliki kinerja tidak memuaskan.
"Yang saya pahami, sosok seperti Anies yang punya banyak prestasi, mantan rektor sebuah universitas, taat dalam menjalankan agama dan santun, adalah tipe sosok yang tidak zalim dan taat pada peraturan. Maka, ketika dia memutasi dan mencopot seseorang dari jabatannya, dia pasti punya alasan kuat dan alasan itu tentunya objektif," kata aktivis yang akrab disapa SGY ini.
Meski demikian, lanjut dia, jika KASN mengatakan ada yang salah dalam proses mutasi itu, maka Anies harus melakukan evaluasi untuk mencari dimana sumber masalahnya, dan benahi, sambil melaksanakan rekomendasi KASN itu.
"Anies harus tegas agar ke depan dia tidak lagi dirugikan oleh para pembantunya," imbuh dia.
SGY curiga pangkal ketidakberesan dalam proses mutasi dan rotasi itu ada pada Sekda Sefullah sebagai ketua Panitia Seleksi (Pansel) Rotasi dan Mutasi. Apalagi karena dalam proses ini ada pejabat yang diangkat tidak sesuai kepangkatannya, sehingga pejabat itu diturunkan kembali ke posisinya semula, meski kemudian dia dijadikan Plt (pelaksana tugas) karena jabatan yang dilepaskan darinya menjadi kosong.
Pejabat dimaksud adalah Faisal Safruddin, wakil kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) yang pada 5 Juli lalu dilantik menjadi kepala BPRD. Setelah rekomendasi KASN keluar, pejabat ini diturunkan kembali menjadi wakil kepala BPRD karena pangkatnya baru 4A, sementara untuk menduduki jabatan kepala badan harus 4B. Namun jabatan kepala BPRD menjadi kosong, Faisal pun diangkat menjadi plt untuk jabatan itu.
Menurut SGY, tak masuk akal jika Sekda tak tahu soal kepangkatan, karena selain dia merupakan pejabat dengan pangkat dan eselon paling tinggi, yakni eselon I, dia juga pasti paham isi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan pasti punya data tentang pejabat mana yang akan dan sudah memasuki masa pensiun dan belum.
"Kalau kemudian KASN pun merekomendasikan agar Anies mengangkat lagi 16 pejabat yang dipensiunkan karena prosedur pencopotan mereka tidak benar,maka kita perlu bertanya kepada Sekda; Anda sedang memainkan apa, atau sedang melakukan apa?" katanya.
Ia bahkan tegas mengatakan, kisuh dalam proses rotasi dan mutasi ini merupakan tanggung jawab Sekda, dan bisa menjadi celah bagi Anies untuk menggantinya.
"Saya pernah menyuarakan agar Anies segera mengganti Sekda karena Sekda termasuk loyalis mantan Gubernur Ahok, tapi Anies tak mau dengar," katanya.
SGY juga mengingtkan Anies agar jangan ragu untuk melaksanakan rekomendasi KASN jika memang ada yang salah dalam proses mutasi dan rotasi, kena jika tidak, dia bisa saja akan menghadapi proses politik di DPRD.
"Fraksi-fraksi oposisi (PDIP, Hanura, NasDem Golkar, dan PKB) bisa saja memanfaatkan momen ini untuk menggunakan hak interpelasi yang dilanjutkan dengan penggunaan hak angket dan hak bertanya untuk melengserkan dia," katanya.
Bahkan menurut SGY, Presiden bisa saja membentuk Tim Investigasi, meski hasilnya akan diuji di Mahkamah Agung (MA).
Seperti diberitaka sebelumnya, pada 5 Juli 2018 Anies melantik 20 pejabat dan sehari kemudian mencopot 29 pejabat. Di antara yang dicopot adalah lima walikota, bupati Kepulauan Seribu, dan sejumlah pejabat eselon II, termasuk kepala dinas dan kepala badan. Di antara pejabat ini ada yang dicopot dengan dipensiunkan.
Sebanyak 13 dari puluhan pejabat itu kemudian mengadu ke KASN dengan alasan dicopot dan dipensiunkan tidak melalui prosedur yang benar. Setelah melakukan penelitian dan meminta keterangan dari semua pihak yang terkait, KASN menyimpulkan bahwa memang ada prosedur yang tidak benar saat proses mutasi dan rotasi dilakukan.
KASN lalu memgeluarkan empat rekomendasi, dan meminta 16 pejabat yang dipensiunkan, dikembalikan pada jabatannya semula. (rhm)







