JAKARTA, HARIAN UMUM - Komisi C DPRD DKI Jakarta memprediksi terjadi penurunan sekitar 40 persen dari sumber pendapatan dari semua sektor pajak di masa pandemi Covid-19 yang melanda Ibukota. Namun hanya dari sektor PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tidak akan berubah.
"Kemungkinan ada penurunan sekitar 40 persen dari semua sektor pajak. Karena semua sektor terdampak Corona. Seperti pajak tempat hiburan, pajak hotel, pajak kafe dan pajak restoran termasuk pajak parkir serta pajak reklame," kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
"Sementara yang pasti stabil di masa pandemi ini, pasti PKB karena masyarakat pasti harus bayar pajak kendaraan," ujarnya.
Namun politisi Golkar itu menyarankan agar masyarakat tidak menunggak PKB, perlu ada stimulus agar pembayaran tepat waktu. "Misalnya diberi diskon atau menjalankan program pemutihan. Bagi yang membayar PKB sebelum masa berakhir diberi diskon. Atau untuk masyarakat yang telat membayar pajak, pemerintah menjalankan program pemutihan. Sehingga masyarakat mau berbondong-bondong bayar pajak meskipun mereka sedang banyak kebutuhan," terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pandemi virus Corona telah menyebabkan tekanan berat pada APBN DKI Jakarta tahun ini.
Sebab sekitar separuh pendapatan DKI Jakarta bersumber dari pajak daerah. Namun, tahun ini, Pemprov juga telah mengoreksi target penerimaan pajak menjadi hanya Rp22,5 triliun akibat pandemi virus Corona, dari semula Rp50,17 triliun. (Zat)