Jakarta, Harian Umum- Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena dilaporkan PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah mencemarkan nama baiknya, tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor.
Ia dibebaskan setelah menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan didampingi pengacara dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).
Hal ini diketahui dari cuitan Direktur Eksekutif Rujak Center Elisa Sutanudjaja melalui akun Twitter pribadinya, @elisa_jkt, Jumat (8/3/2019).
"Kabar (setengah) baik. Setidaknya Pak Waisul, nelayan Dadap yang ktitisi pembangunan jembatan PIK2 - Pulau C, sudah dibebaskan. Namun statusnya masih tersangka dan tetap wajib lapor," katanya.
Seperti diketahui, Waisul dilaporkan PT KNI pada 10 Agustus 2018 atas pernyataannya kepada media yang mengkritisi pembangunan jembatan yang menghubungkan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan Pulau C yang dibangun KNI di Teluk Jakarta.
Penangkapan terhadap aktivis yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu didasari Surat Penangkapan bernomor SP.Kap/86/III/RES.2.5/2019/Dit.Reskrimsus yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).
Dalam surat tersebut disebutkan kalau petugas diminta membawa Waisul yang beralamat di Kampung Baru RT 02/03 Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, ke kantor polisi untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT KNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) jo pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 14, pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum dilaporkan KNI, tepatnya pada 18 Juli 2018, Waisul memberikan keterangan kepada media tentang proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan kawasan PIKb2 dan Pulau C yang dilakukan PT KNI.
Pasalnya, pembangunan jembatan itu menimbulkan suara dentuman yang berkali-kali terdengar hingga perkampungan nelayan Dadap dimana ia tinggal..
Waisul mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan berbulan-bulan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar. Tiang-tiang pancang jembatan sudah berdiri kokoh di kedua daratan yang nantinya akan tersambung.
"Sudah dilakukan pengerjaan pembangunan jembatan penghubung antara Pulau C dan PIK 2, dan itu tanpa adanya sosialisasi dan konsultasi publik mengenai Amdal," kata Waisul seperti dikutip dari kompas.com.
Waisul menyebutkan, warga sudah berulang kali melayangkan surat undangan kepada pihak pengembang, tetapi selalu tak diindahkan. Kegiatan sosialisasi, kata Waisul, dibutuhkan agar warga mendapat kepastian mengenai pembangunan proyek tersebut.
"Kami cuma ingin kepastian sebenarnya proyek itu untuk apa? Kalau pun memang membangun jembatan, ingat, yang mereka gunakan adalah lahan lalu lintas masyarakat yang mencari nafkah di laut," kata dia.
Waisul mengakui, perairan muara Kali Dadap yang merupakan lokasi jembatan itu merupakan satu-satunya gerbang nelayan menuju lautan. Dengan adanya jembatan, nelayan khawatir akan kesulitan memperoleh ikan dan mesti melaut lebih jauh.
"Kan selain nelayan dengan kapal besar ada juga nelayan dengan kapal kecil seperti ini, tidak mungkin mereka sampai ke tengah laut karena mereka spesialis mencari ikan di pinggiran," kata dia.
Di samping itu, Waisul menyebutkan proyek tersebut mengganggu warga karena menimbulkan kebisingan dan pencemaran di wilayah perairan.
Sejumlah warga Kampung Dadap berencana melakukan aksi damai untuk memaksa proyek pembangunan jembatan itu dihentikan.
"Masyarakat akan melakukan aksi damai langsung turun ke lapangan, kami akan masuk meminta pertanggungjawaban mereka untuk segera melakukan pertemuan," katanya.
Atas laporan KNI yang berujung pada ditangkapnya Waisul, sangat disesalkan Elisa.
"Mengerikan. UU ITE dipakai juga oleh korporasi untuk menekan kritik," katanya. (rhm)







