Jakarta, Harian Umum- Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena dilaporkan PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah mencemarkan nama baik salah satu pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta itu.
Penangkapan aktivis yang sehari-sehari berprofesi sebagai nelayan itu diungkap Direktur Eksekutif Rujak Center Elisa Sutanudjaja melalui akun Twitter pribadinya, @elisa_jkt, Kamis (7/3/2019).
"Mohon solidaritasnya. Hampir bersamaan dengan kasus @Republik _Baru, Pak Waisul nelayan Dadap dijemput paksa dari rumahnya hanya karena beliau mengeluhkan soal dampak pembangunan jembatan Pulau C pada media nasional. Beliau digugat oleh developer Pulau Palsu C dengan UU ITE," kata Elisa.
Dari Surat Penangkapan bernomor SP.Kap/86/III/RES.2.5/2019/Dit.Reskrimsus yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan di-up load Elisa ke akun Twitternya, diketahui kalau surat penangkapan yang ditandatangani Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Irhamni itu dikeluarkan pada Rabu (6/3/2019).
Dalam surat tersebut disebutkan kalau petugas diminta membawa Waisul yang beralamat di Kampung Baru RT 02/03 Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, ke kantor polisi untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT KNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) jo pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 14, pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.
Dari surat penangkapan itu juga diketahui kalau Waisul dilaporkan PT KNI ke Polda pada 10 Agustus 2018 dan laporan itu diregistrasi dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Surat perintah penyidikan atas laporan itu dikeluarkan pada 17 September 2018 dengan nomor SP.Sidik/804/IX/RES.2.5/2018/Dit.Reakrimsus.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum dilaporkan PT KNI ke Polda Metro Jaya, pada 18 Juli 2018 Waisul memberikan keterangan kepada media tentang proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan Pulau C yang merupakan salah satu pulau hasil reklamasi PT KNI di Teluk Jakarta.
Pasalnya, pembangunan jembatan itu menimbulkan suara dentuman yang berkali-kali terdengar hingga perkampungan nelayan Dadap dimana ia tinggal..
Waisul mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan berbulan-bulan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar. Tiang-tiang pancang jembatan sudah berdiri kokoh di kedua daratan yang nantinya akan tersambung.
"Sudah dilakukan pengerjaan pembangunan jembatan penghubung antara Pulau C dan PIK 2, dan itu tanpa adanya sosialisasi dan konsultasi publik mengenai Amdal," kata Waisul seperti dikutip dari kompas.com.
Waisul menyebutkan, warga sudah berulang kali melayangkan surat undangan kepada pihak pengembang, tetapi selalu tak diindahkan. Kegiatan sosialisasi, kata Waisul, dibutuhkan agar warga mendapat kepastian mengenai pembangunan proyek tersebut.
"Kami cuma ingin kepastian sebenarnya proyek itu untuk apa? Kalau pun memang membangun jembatan, ingat, yang mereka gunakan adalah lahan lalu lintas masyarakat yang mencari nafkah di laut," kata dia.
Waisul mengakui, perairan muara Kali Dadap yang merupakan lokasi jembatan itu merupakan satu-satunya gerbang nelayan menuju lautan. Dengan adanya jembatan, nelayan khawatir akan kesulitan memperoleh ikan dan mesti melaut lebih jauh.
"Kan selain nelayan dengan kapal besar ada juga nelayan dengan kapal kecil seperti ini, tidak mungkin mereka sampai ke tengah laut karena mereka spesialis mencari ikan di pinggiran," kata dia.
Di samping itu, Waisul menyebutkan proyek tersebut mengganggu warga karena menimbulkan kebisingan dan pencemaran di wilayah perairan.
Sejumlah warga Kampung Dadap berencana melakukan aksi damai untuk memaksa proyek pembangunan jembatan itu dihentikan.
"Masyarakat akan melakukan aksi damai langsung turun ke lapangan, kami akan masuk meminta pertanggungjawaban mereka untuk segera melakukan pertemuan," katanya.
Reaksi warganet
Atas postingan Elisa di akun Twitter-nya, warganet ramai berkomentar. Bahkan hanya dalam waktu satu jam setelah pistingan itu meluncur di dunia maya, 764 warganet menekan tombol retweet dan 293 orang menekan tombol like.
"Sudah didampingi, Mbak?" tanya akun @fullmoonfolks.
"Sudah. Kebetulan pengacaranya adalah suami teman," jawab Elisa.
"UU ITE hanya dijadikan alat untuk menjerat orang yang dianggap berseberangan dengan penguasa. BIADAB," sungut @Romelah_mel.
"Emang bangke nih UU," sahut @dibaSam mangkel.
"Lho bukannya sudah dihentikan ya reklamasi itu?? Kok masih melakukan pembangunan terus??" tanya @raylubisa heran.
"Bang haris @haris_azhar mohon bantuannya," pinta @FitriSetyorini8.
'#SuaraAnies @aniesbaswedan mohon dicek," pinta @jack_strip5.
(rhm)







