Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta mencermati betul perusahaan mana yang akan diikutsertakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam merealisasikan pilot project pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, proyek hasil kerja sama Pemprov DKI dengan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang akan di-ground breaking Anies pada Rabu (21/3/2018) besok tersebut, dinilai berpotensi mengalami masalah yang dapat mengganggu kelancaran realisasi proyek.
"Dalam Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengkajian, Penerapan, dan Pemasyarakatan Teknologi untuk Mendukung Pembangunan yang ditandatangani Anies dan BPPT pada Desember 2017, disepakati kalau untuk pelaksanaan pilot project PLTSa di TPST Bantar Gebang, biaya proyek disediakan BPPT, sementara lahan disediakan Pemprov DKI," jelas pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Ia pun mempertanyakan seperti apa rancangan kerja sama yang telah dibuat DLH untuk merealisasikan proyek ini, dan lahan yang mana yang akan digunakan untuk pembangunan PLTSa TPST Bantar Gebang, karena dalam MoU disebutkan, untuk proyek ini Pemprov melibatkan swasta.
"Nah, dalam pelibatan swasta ini saya berharap Anies dan Wagub Sandiaga Uno tidak terkecoh oleh laporan DLH mengenai swasta yang akan diikutsertakan, karena dari pantauan saya, dua minggu yang lalu Kepala DLH (Isnawa Adji) melakukan pertemuan dengan pihak swasta tersebut di salah satu hotel di Jakarta Timur," katanya.
Pengamat yang juga ketua Budgeting Monitoring Watch (BMW) ini enggan menyebutkan nama pengusaha dimaksud dan apa nama perusahaannya, namun dia menegaskan bahwa pengusaha yang melakukan pertemuan dengan Kepala DLH itu mengklaim dapat dukungan dari staf pribadi Anies.
"Karena itu Anies harus cermat dalam menyikapi perusahaan yang dilibatkan DLH dalam pilot project ini. Jangan sampai proyek ini menjadi masalah baru baginya, karena info yang saya dapat menyebutkan, perusahaan milik pengusaha itu punya tunggakan kredit hingga Rp384 miliar di Bank Panin," tegas Amir.
Info dari pengamat yang telah puluhan tahun berkiprah di DKI Jakarta ini menyebutkan, lahan yang akan digunakan DLH untuk membangun PLTSa TPST Bantar Gebang berlokasi sekitar 20 meter di sebelah utara TPST.
Lahan seluas 10,5 hektare ini milik PT Godang Tua Jaya, salah satu perusahaan pengelola TPST Bantar Gebang dengan sistem sanitary landfill.
Sebanyak 8 hektare dari 10,5 hektare lahan tersebut, telah memiliki sertifikasi hak milik (SHM), sementara sisanya, 2,5 hektare, sedang peningkatan status dari Akta Jual Beli (AJB) ke SHM.
"Kalau lahan ini yang dipakai, maka akan menjadi masalah karena belum tentu Godang Tua mau lahannya dipakai kalau tanpa ganti rugi," pungkas Amir.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DLH belum dapat dikonfirmasi. (rhm)







