Jakarta, Harian Umum- Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mengerahkan 100 dari 104 personel Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk menyukseskan Program Bank Sampah yang dilaunching, Jumat (12/10/2018).
Program yang dinamai Bank Sampah Kelurahan Gambir Peduli ini bermarkas di halaman belakang kantor Kelurahan Gambir, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.
"Pendirian Bank Sampah ini merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," jelas Kasie Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kelurahan Gambir, Rukman Setiawan, kepada harianumum.com, Senin (15/10/2018).
Ia menambahkan, sebagaimana halnya amanat UU yang diterbitkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2008 tersebut, Bank Sampah Kelurahan Gambir Peduli didirikan untuk mengatasi permasalahan sampah Ibukota yang per hari mencapai 7.000 ton.
"Undang-undang Nomor 18 mengamatkan agar sampah dikelola dengan 3R, yakni reuse, reduce dan recycle. Dengan adanya Bank Sampah ini, Kelurahan Gambir memenuhi amanat itu, karena sampah yang diproduksi warga kita pilah antara yang basah dengan yang kering, dan yang masih dapat diolah, dapat dijual lagi kepada pengepul untuk didaur ulang," imbuhnya.
Rukman menjelaskan, untuk menyukseskan program ini, pihaknya melibatkan 100 dari 104 personel PPSU Kelurahan Gambir.
Jadi, kata dia, sambil bekerja membersihkan lingkungan, ke-100 personel PPSU itu juga mengumpulkan sampah yang masih dapat diaur ulang, seperti bekas botol air mineral dan kardus, dan menyetorkannya ke Bank Sampah.
Di bank ini, sampah ditimbang untuk mengetahui berapa bobotnya, dan kemudian dijual kepada pengepul sampah atau pengrajin dari bahan daur ulang, melalui petugas Dinas Lingkungan Hidup yang datang secara rutin ke kelurahan.
Hasil penjualan dari sampah tersebut ditransfer ke rekening anggota PPSU yang menjadi 'nasabah' bank ini, sehingga dapat menjadi tambahan penghasilan bagi mereka.
"Jadi, anggota PPSU itu kita buatkan rekening bank untuk menampung uang hasil dari pengumpulan sampah-sampah itu, dan bisa dicairkan di akhir tahun," imbuh Rukman.
Meski demikian diakui, karena jumlah PPSU yang menjadi 'nasabah' Bank Sampah Kelurahan Gambir Peduli sangat banyak, maka mereka dibuat berkelompok-kelompok dimana setiap kelompok terdiri dari 4-6 orang.
"Setiap kelompok memiliki satu rekening," imbuhnya.
Rukman juga mengatakan bahwa pencairan rekening tidak harus setahun sekali, melainkan bisa 2-4 bulan sekali, atau saat dibutuhkan.
"Cuma kebetulan karena sekarang sudah Oktober, disepakati untuk dicairkan akhir Desember," katanya.
Rukman menegaskan, dengan adanya Bank Sampah ini diharapkan para personel PPSU menjadi semakin semangat bekerja karena kini mereka mendapat penghasilan tambahan, selain gaji Rp3,65 juta/bulan, sesuai UMP DKI 2018.
"Tapi yang lebih penting dari itu adalah lingkungan Kelurahan Gambir menjadi lebih bersih dan sehat," pungkasnya.
Kewajiban pemerintah daerah melaksanakan UU Nomor 18 Tahun 2008 diatur pada pasal 5 UU tersebut yang berbunyi; "Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".
Tujuan tersebut tercantum pada pasal 4 yang berbunyi; "Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya".
Menurut data, dengan didirikannya Bank Sampah Kelurahan Gambir Peduli, maka di Kelurahan Gambir kini telah ada lima Bank Sampah. Empat lainnya berada di Stasiun Gambir, di SMAN 38, di kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). (rhm)