Jakarta, Harian Umum - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran (TA) 2023.
Opini itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan tersebut yang diserahkan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna, Kamis (25/7/2024).
Namun, Pengamat Kebijakan Publik Amir.Hamzah mengatakan, apapun opini yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan DKI TA 2023, hal itu tidak membuat pejabat dan politisi di lingkungan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta yang diduga terlibat korupsi, bebas dari jeratan hukum.
"Apapun opini yang diberikan BPK melalui LHP-nya, baik disclaimer, WDP (wajar dengan pengecualian) atau WTP, tidak menjadikan pejabat atau politisi bebas dari penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum,” kata Amir usai sidang paripurna DPRD.
Ia bahkan mengatakan, LHP BPK itu bisa saja menjadi sumber hukum dan alat bukti bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya hingga persidangan dan vonis majelis hakim.
“Banyak contoh kasus hukum dugaan korupsi berawal dari LHP BPK, misalnya kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di era gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok,” imbuhnya.
Selain kasus Sumber Waras, Amir juga menyebut kasus penjualan tanah Cengkareng, Munjul, Pulo Gebang, Lapangan Sepak Bola Bendungan Hilir, dan sewa pengelolaan aset daerah merupakan kasus-kasus yang berawal dari LHP BPK.
“Sekarang ini, yang terkini, sudah ada anggota DPRD DKI yang diselidiki aparat penegak hukum terkait pengadaan tanah di Jakarta Barat,” imbuh dia.
Amir enggan menyebut nama anggota DPRD dimaksud, akan tetapi dia menjelaskan bahwa terkait kasus ini pada pertengahan Februari 2023, KPK menggeledah sejumlah ruangan di gedung DPRD DKI, seperti ruangan Komisi C, ruang Ketua DPRD DKI, dan sejumlah ruangan fraksi.
Dari penggeledahan itu penyidik KPK membawa sejumlah dokumen.
"Menurut informasi yang saya terima, penyidikan kasus pengadaan tanah itu telah ada titik terang,' jelas Amir.
Masih menurut Amir, tidak hanya soal dugaan korupsi dalam pengadaan tanah, tapi juga sejumlah proyek pembangunan diduga beraroma korupsi, seperti pembangunan pelabuhan beberapa pulau di Kepulauan Seribu dan pembangunan Kantor Satpol PP di Jalan Kebon Sirih.
"Beberapa program di lingkungan DPRD DKI juga ditengarai bermasalah, seperti Program Kunjungan Kerja yang tetap dipertanyakan outputnya, bukan sekadar berkas laporan kunker yang menumpuk, tapi yang menjadi rancangan Perda atau kebijakan lainnya," katanya.
Program Sosialisasi Perda (Sosper) juga tak luput dari sorotan Amir.
"Karena program ini sebetulnya bukan tugas pokok dan fungsi DPRD, melainkan bagian humas Pemprov atau Sekretariat DPRD DKI,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Amir juga menilai penyerahan LHP BPK atas laporan keuangan DKI TA 2023 yang baru diserahkan hari ini adalah terlambat, karena jika merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya sudah diserahkan pada pekan pertama Juni 2024 hingga 10 Juli 2024 yang merupakan batas akhir penyerahan LHP itu.
Ia curiga ada sesuatu di balik keterlambatan tersebut karena ia tahu ada banyak permasalahan di DKI, termasuk soal pengelolaan aset.
Dan hari ini terungkap, BPK memberikan opini WTP untuk laporan keuangan itu. Apakah ada kongkalikong? (rhm)






