Jakarta, Harian Umum - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengusulkan, sengketa lahan Sumber Waras diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Penyelesaian melalui badan Arbitrase ini, guna mempercepat pengelesaian kasus jika dibandingankan melalui Pengadilan Negeri.
"Kalau enggak ketemu standing position yang jelas, yang paling cepet adalah ke BANI," ujar Bambang saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/12/2017).
BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa kemarin, mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian masalah dugaan kerugian negara Rp 191 miliar dalam pembelian lahan milik YSKW.
Menurut Sandi, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Seperti diketahui, pada 2014 Ahok membeli lahan RSSW seluas 3,64 hektare dengan harga Rp775 miliar. Dari hasil audit BPK diketahui kalau terjadi mark up nilai jual objek pajak (NJOP) lahan itu saat transaksi dilakukan, sehingga Pemprov DKI berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp191 miliar.
Kasus ini kemudian dilaporkan LSM ke KPK, namun hasil penyelidikan kasus ini oleh lembaga antirasuah itu mengejutkan, karena KPK menyatakan tidak ditemukan adanya niat jahat Ahok saat membeli lahan itu, sehingga penanganan kasus ini kemudian lenyap begitu saja, dan Ahok dapat tetap menghirup udara bebas karena tidak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan.
KPK bergeming dari keputusannya meski kemudian dibully habis-habisan oleh warganet, didemo sejumlah elemen masyarakat, dan dikritik bahkan oleh para pakar hukum pidana.
KPK juga bergeming meski kemudian muncul bukti baru yang mengindikasikan kalau memang ada niat yang sangat jahat dalam pembelian lahan RSSW itu. Sebab, Kartini mengaku kalau ia hanya menerima Rp335 juta dari harga beli tanah itu yang sebesar Rp775 juta. Lembaga antirasuah yang saat ini dipimpin Agus Rahardjo itu bahkan sama sekali tidak mengejar kemana larinya selisih uang Rp400 juta yang notabene uang APBD itu.
Petunjuk kalau Kartini tidak bersedia mengembalikan dana pembelian lahan RSSW sebesar Rp191 miliar, antara lain diketahui dari keterangan Sandi pada 29 November 2017 silam.
"Seperti kita ketahui, menagih sudah dijawab tidak bersedia. Sedangkan membatalkan pembelian lahan itu kan tidak bisa sepihak," ujar Sandi kepada wartawan di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Penolakan YKSW untuk mengembalikan uang itu didasari alasan kalau seluruh proses jual beli lahan itu dengan Pemprov DKI, telah sesuai aturan yang berlaku.(tqn)