Jakarta, Harian Umum - Seorang pemuda dipecat dari pekerjaannya karena menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.
Pemuda itu, Robert Herry Son (22), semula bekerja sebagai wakil kepala tata tata di PT SAS di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.
Dia menjadi tersangka penghinaan terhadap Bendera Merah Putih karena memasang lambang negara Indonesia itu di leher anjing.
Dipecatnya Robert dari pekerjaannya diketahui saat Robert bersama Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, menemui pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
"Perusahaan dipaksa (Ormas) untuk memecat Robert," timpal Doni.
Hotman mengatakan, ia baru tahu tentang kasus ini, dan menyayangkan pemecatan yang dialami Robert..
"Karena takut perusahaannya dipersekusi oleh para (anggota) ormas, Robert dipecat. Itulah salah satu kesedihan hukum di Indonesia ini," kata dia.
Hotman memastikan bahwa Robert tidak berniat menghina lambang negara setelah memasang Bendera Merah Putih pada leher anjing.
Untuk diketahui, Robert dan pelapor kasus ini sudah berdamai melalui restorative justice yang difasilitasi Polres Bengkalis. Meski demikian, Polres Bengkalis belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hotman pun menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, Hotman menilai, penyidik Polres Bengkalis salah menerapkan aturan dalam kasus Robert.
Untuk diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bengkalis usai ditangkap pada 10 Agustus 2023.
"Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudahlah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang," kata Hotman. (man)