Jakarta, Harian Umum- Hanya dalam waktu kurang dari satu pekan Polri telah menuntaskan kasus pembakaran bendera tauhid dengan vonis luar biasa ringan, hanya 10 hari.
Kedua pelaku, F dan M, keduanya anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018, dan telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, pada Senin (5/11/2018). Persaudaraan Alumni (PA) 212 pun meradang.
"Untuk kesekian kalinya rezim ini menyakiti hati umat Islam. Kami sangat kecewa, ini vonis abal-abal, dagelan," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif seperti dilansir ROL, Selasa (6/10/2018).
Ia menilai, putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan umat yang disampaikan melalui Aksi Bela Tauhid beberapa waktu, dan sangat tidak adil.
"Kami akan terus berjuang untuk kibarkan jutaan bendera tauhid panji Rasulullah di negeri ini," tegasnya,
Seperti diketahui, Banser membakar panji Rasulullah SAW yang berupa bendera hitam dengan kalimat tauhid warna putih, pada 22 Oktober 2018 saat perayaan Hari Santri Nasional di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Banser, juga GP Ansor dan pemerintahan Jokowi cq Menkopolhukam Wiranto mengklaim bahwa bendera itu merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ormas yang telah dibubarkan pemerintah dengan menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan menjerat kedua pelaku dengan pasal 170 KUHP.
Umat Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), membantah klaim itu karena menurut mereka bendera itu merupakan Ar Royyah, Panji Rasulullah. Mantan jubir HTI Ismail Yusanto bahkan menegaskan kalau HTI tak punya bendera, dan hanya punya lambang yang desainnya mirip Ar Royah, namun dilengkapi kalimat HTI, Hizbut Tahrir Indonesia.
Melalui Aksi Bela Tauhid II pada 2 November 2018, umat Islam menuntut Polri cq pemerintah agar menjerat pelaku dengan pasal 165a KUHP tentang Penistaan Agama, namun agaknya tak digubris.
Pada persidangan Senin (5/11/2018), majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa Terdakwa F dan M terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan.
"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp2.000," ujar hakim Hasanudin saat membacakan putusan.
Pada saat yang sama, majelis hakim juga memvonis Uus, pembawa bendera yang dibakar anggota Banser. Seperti halnya F dan M, Uus juta dinyatakan terbukti melanggar pasal 174 KUHP, dan divonis 10 hari plus denda Rp2.000.
Baik Uus maupun F dan M menyatakan menerima putusan majelis hakim dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. (rhm)