Jakarta, Harian Umum- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Selasa (23/10/2018), melaporkan pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid ke Bareskrim Polri.
Bersama para pelaku itu, Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas juga ikut dilaporkan karena selain Banser di bawah GP Ansor, juga karena Yaqut dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Kecamatan Lembangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tersebut, saat perayaan Hari Santri Nasional, Minggu (21/10/2018).
Laporan Street Kawyer diregistrasi dengan nomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM.
"Kita baru selesai buat laporan terkait pembakaran bendera yang bertuliskan tauhid kemarin, di Garut, pada saat perayaan Hari Santri Nasional," kata Juanda Eltari, salah seorang anggota LBH Street Lawyer di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Anggota LBH Street Lawyer yang lain, Sumadi Admaja, menambahkan, Yaqut dilaporkan karena dia dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas apa yang dilakukan anggota Banser di Garut.
"Ini bukan pertama kali Banser melakukan kegiatan yang menurut kami aneh, karena Banser juga pernah menolak Ustaz Abdul Somad berdakwah di Jawa Tengah hanya karena Banser tak mau ada topi bertuliskan kalimat tauhid," katanya.
Ia juga mempersoalkan razia yang kerap dilakukan Banser di Cikarang, Bekasi, terhadap pedagang-pedagang bendera bertuliskan kalimat tauhid.
"Ini jelas melanggar Undang-undang. Dengan adanya laporan ini, kami berarap semoga polisi berani bertindak terhadap Banser," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Banser bukan institusi penegak hukum yang bisa seenaknya melakukan razia, dan apa yang dilakukan Banser saat Hari Santri Nasional di Garut, yakni membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid, terdapat indikasi penodaan agama.
"Saya ini mualaf. Saya ini masuk (Islam) dengan kalimat tauhid. Hati saya saja terluka saat tahu bendera itu dibakar, masak mereka yang sejak kecil sudah memeluk Islam, dengan seenaknya membakar bendera itu seolah tak takut dosa dan seolah tak tahu bahwa itu salah," tegasnya.
LBH Street Lawyer melaporkan para pelaku dan Yaqut dengan membawa barang bukti berupa VCD berisi video pembakaran bendera tersebut.
Mereka mempolisikan Yaqut dan kawan-kawan dengan tuduhan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketertiban Umum, pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama, dan pasal 59 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (rhm)