Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 09:10 WIB, dan langsung ke ruangan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tempat di mana dirinya akan dimintai keterangan.
Nadiem yang memakai kemeja krem dan menenteng sebuah tas jinjing berwarna hitam, serta didampingi tim kuasa hukumnya, terkesan acuh terhadap wartawan karena tidak ada satupun pertanyaan yang diajukan.
wartawan, dia dijawab.
Seperti diketahui, pengadaan laptop tersebut dilakukan sebagai realisasi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Dugaan korupsi muncul, karena meski laptop berbasis sistem Chrilomebook tersebut tidak dapat digunakan di daerah-daerah yang minim jaringan internet, akan tetapi 1.000 unit laptop itu tetap dibeli, sehingga tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Dari hasil penyelidikan Kejagung, ditemukan adanya dugaan pemufakatan jahat yang merugikan negara hingga Rp9,9 triliun.
Terkait pemanggilan Nadiem, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, mantan Mendikbud itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00," katanya kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nadiem diperlukan lantaran yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Mendikbud.
"Berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini. Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya," imbuhnya. (man)