Jakarta, Harian Umum - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengklaim bahwa peraturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru, dan tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang telah melakukan pendidikan.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ia menyebut, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa kenaikan UKT bagi mahasiswa baru, juga dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dari mahasiswa.
"Jadi, masih ada mis-persepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba mengubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar," katanya.
Ia bahkan mengaku kalau kenaikan UKT juga tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai.
"Karena dalam menentukan besaran UKT, Kemendikbud memegang azas keadilan dan inklusivitas. Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," tegas Nadiem.
Seperti diketahui, kenaikan UKT telah menimbulkan gejolak di kalangan mahasiswa karena angka kenaokannya yang luar biasa.
Saat mengadu ke Komisi X pada 16 Mei 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melaporkan bahwa kenaikan UKT di Universitas Soedirman mencapai 300-500%. Contohnya UKT Fakultas Peternakan naik dari Rp2,5 juta menjadi Rp14 juta.
Sementara di Universitas Sebelas Maret Solo, UKT naik dari Rp25 juta menjadi Rp200 juta. (man)





