Jakarta, Harian Umum -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari Wilmar Group, ada alah satu korporasi yang menjadi tersangka kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) pada periode 2021-2022.
CPO merupakan bahan baku pembuatan minyak kelapa sawit,
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menjelaskan, penyitaan itu dilakukan setelah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Wilmar Group.
Uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sutikno menjelaskan, pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.
"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," katanha dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Seperti diketahui, ada tiga korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi itu terjerat setelah terungkapnya kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk memvonis lepas Wilmar Group yang menjadi tersangka.
Padahal, dalam tuntutannya Kejagung menuntut Wilmar Group membayar uang pengganti Rp11,8 triliun.
Kejagung mengajukan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung. (man)