Jakarta, Harian Umum - Direktur Gerakan Perubahan yang juga Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Muslim Arbi setuju dugaan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dibawa ke Pengadilan HAM Internasional di Den Haag, Belanda.
Saran ini sebelumnya disampaikan Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
"Saya sangat setuju dengan ide Doktor Rismon Sianipar untuk membawa soal kasus (dugaan) ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan HAM Internasional di Den Haag, Belanda," kata Muslim seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Selasa (13/5/2025).
Ia menjelaskan, seperti halnya Rismon, ia pun tidak percaya pada kinerja kepolisian karena merujuk pada sejumlah kasus yang terjadi sebelumnya, seperti kasus pembunuhan dengan kopi sianida yang mendudukkan Jessica Wongso sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara pada tahun 2016; dan kasus KM 50 yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang juga merupakan pengawal Habib Rizieq Shihab pada Desember 2020.
"LApalagi karena beberapa waktu lalu OCCRP yang bermarkas di Amsterdam, Belanda, telah merilis kejahatan jorupsi dan pelanggaran HAM oleh Jokowi.
"Jadi, sangat tepat jika kasus (dugaan) ijazah palsu Jokowi ini dapat juga diuji di Pengadilan HAM Internasional, biar segera clear masalahnya," tegas Muslim.
Seperti diketahui, ijazah Jokowi mulai dipersoalkan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover' pada tahun 2023 dengan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, saat proses berlangsung, Bambang Tri ditangkap polisi bersama Gus Nur dengan tuduhan menyebarkan berita bohong tentang ijazah Jokowi, dan divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo. Kejadian ini membuat gugatan Bambang Tri dicabut Eggi Sudjana, kuasa hukum Bambang Tri dari TPUA.
Namun, saat Bambang Tri masih dipenjara, dia kembali menggugat ijazah Jokowi yang kala itu masih menjabat sebagai presiden RI, ke PN Jakarta Pusat. Kali ini Bambang Tri tidak menggugat sendiri, melainkan bersama Rizal Fadillah, Muslim Arbi, Taufik Bahaudin dan Hatta Taliwang.
Namun, melalui putusan sela, PN Jakpus mengatakan tidak berwenang menangani gugatan itu.
Uniknya, meski PN Solo memvonis Bambang Tri dan Gus Nur dengan tuduhan menyebarkan kebohongan bahwa ijazah Jokowi palsu, akan tetapi ijazah asli Jokowi tidak pernah dimunculkan ke publik, dan setelah Bambang Tri dan Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, vonisnya diringankan menjadi 4 tahun dan pasal yang dijeratkan berubah dari menyebarkan berita bohong bahwa ijazah Jokowi palsu, menjadi penyebaran ujaran kebencian.
Di tingkat kasasi, putusan PT dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Putusan PT Semarang dan MA ini menjadi dasar bagi TPUA untuk melaporkan Jokowi ke Bareskrim pada 9 Desember 2024 dengan tuduhan ijazahnya diduga palsu.
Persoalan makin meruncing setelah hasil kajian Rismon dan Pakar Telematika Roy Suryo menemukan fakta bahwa ijazah Jokowi dibuat dengan menggunakan jenis huruf Times New Romans yang baru dirilis tahun 1992, sementara Jokowi dinyatakan lulus UGM pada November 1985.
Kejanggalan yang sama ditemukan di skripsi Jokowi yang dibuat untukendapatkan ijazah S1 dari UGM,.karena meski covernya menggunakan jenis huruf Times New Romans seperti di ijazah, akan tetapi isinya dibuat dengan mesin tik.
Tak hanya itu, Roy dan Rismon juga menemukan bahwa foto di ijazah S1 Jokowi saat diuji dengan software, tidak cocok dengan wajah Jokowi, karena.lebih cocok dengan wajah Dumatno Budi Utomo, saudara Jokowi.
Tak hanya itu, foto di ijazah Jokowi pun diduga ditempel, karena stempel merah pada ijazah itu tidak menimpa foto tersebut.
Atas semua ini, Jokowi yang merasa dihinakan dan direndahkan karena ijazahnya dituduh palsu, pada 30 April 2025 melaporkan Rismon, Roy, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma dan Kurnia Tri Royani yang juga bersuara nyaring tentang ijazah Jokowi, ke Polda Metro Jaya.
Di tengah hingar bingar ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhanu Raharjo Puro pada 8 Mei 2025 tiba-tiba mengumumkan bahwa penyelidikan pihaknya terkait ijazah Jokowi telah 90 persen.
Padahal, sebagaimana diakui Juju Purwantoro, salah satu pengacara terlapor, atas laporan TPUA tanggal 0 Desember 2024, belum ada satupun dari TPUA yang diperiksa Bareskrim, yang ada adalah pemeriksaan di.Polda Metro Jaya atas laporan Jokowi.
Tak hanya itu, ijazah Jokowi pun baru diserahkan oleh adik iparnya pada Jumat (9/5/2025).
Muslim mengatakan, wajar jika publik meragukan kinerja Polri dalam menangani kasus ijazah Jokowi.
"Publik meragukan kejujuran dan objektivitas kerja polisi selama ini terkait dengan kasus-kasus di seputar Jokowi dan keluarganya, karena Polisi (diduga) saat ini masih di bawah kendali Jokowi dan keluarganya," kata Muslim.
Ia menyesalkan, meski Indonesia sudah ganti presiden, akan tetapi presiden yang saat ini memimpin, yakni Prabowo Subianto, tidak segera mengganti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, karena Kapolri ini diangkat oleh Jokowi, sehingga dikhawatirkan loyalitasnya masih kepada Jokowi, bukan kepada Prabowo.
"Maka, jika kasus (dugaan) ijazah palsu Jokowi dibawa ke Mahkamah Internasional, itu akan membuka celah dan pintu bagi terbukanya kasus ini dengan seterang-terangnya, dan fair," pungkas Muslim. (rhm)







