Jakarta, Harian Umum - Pemerhati Politik dan Kebangsaan yang juga wakil ketua umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis sekaligus salah satu penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Muhammad Rizal Fadillah meminta Bareskrim Polri profesional, adil dan transparan dalam menangani laporan TPUA terhadap Jokowi yang ijazahnya diduga palsu.
Pasalnya, telah banyak orang yang diklarifikasi terkait laporan itu, akan tetapi hingga kini Jokowi belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Semestinya Jokowi diperiksa pula pada penyelidikan ini karena yang bersangkutan sebagai pihak yang dilaporkan. Tidak adil jika puluhan orang diminta klarifikasi, tetapi Jokowi tidak. Dalam kedudukan yang sama di depan hukum, Jokowi harus dipanggil. Bahkan semestinya ijazah itu bukan diserahkan oleh adik ipar, tetapi oleh Jokowi sendiri. Ini penegakan hukum yang fair," kata Rizal melalui siaran tertulis, Selasa (13/5/2025).
Ia mengeritik pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang menyatakan telah mendapat klarifikasi dari banyak saksi dan memeriksa berbagai dokumen, serta meminta agar keluarga Jokowi menyerahkan ijazah mantan Presiden itu, dan telah pula dipenuhi oleh adik ipar Jokowi, yakni Wahyudi Andrianto, dengan menyerahkan langsung Ijazah SD hingga S1 Jokowi kepada Bareskrim pada Jumat (9/5/2025) lalu.
Selain itu, dalam keterangannya Djuhandhani menegaskan tinggal 10 % lagi pemeriksaan, khususnya terkait uji forensik dokumen.
Rizal mengakui, masyarakat tentu menunggu hasil uji forensik itu, apakah terhadap ijazah Jokowi, skripsinya, atau dokumen lain untuk membuktikan apakah identik atau tidak identik dengan pihak terlapor.
"Meskipun demikian, tidak sedikit yang merasa khawatir akan obyektivitas, transparansi, dan netralitas pengujian karena ada track record buruk Bareskrim atas uji forensik kasus-kasus lain dengan hasil yang kontroversial, seperti kasus Kopi Sianuda dengan tersangka Jessica Wongso, kasus pembunuhan Vina Cirebon, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, atau kasus pembunuhan enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dalam kasus-kasus ini Kepolisian dicurigai melakukan rekayasa forensik," kata Rizal.
Karena hal tersebut, tokoh asal Bandung, Jawa Barat, ini menilai ada dua hal penting yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi.oleh Bareskrim, yaitu :
Pertama, Jokowi mesti ikut diminta keterangan yang keterangannya tercatat dalam BAP seperti yang dilakukan Bareskrim terhadap saksi-saksi lainnya. Difoto pula saat dilakukan pemeriksaan, tanpa ada pengecualian dan dibenarkan untuk disebarkan.
Kedua, uji forensik kiranya dapat melibatkan banyak pihak termasuk pengadu, ahli, maupun pihak lain yang keberadaannya dapat menjawab keraguan atau kecurigaan atas obyektivitas dan dugaan terjadinya rekayasa.
"Alangkah sayang jika hasil uji forensik Bareskrim yang ditunggu publik dinilai kontroversial," imbuh Rizal.
Kader Muhammadiyah ini menegaskan, tidak boleh dalam penegakan hukum terlihat ada person yang diistimewakan.
"Jokowi bukan lagi Presiden, ia menjadi warga negara biasa, meski kini masih diberi jabatan sebagai Dewan Pengarah Danantara," katanya.
Rizal juga mengeritik Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik oleh Jokowi terhadap lima orang yang mempersiapkan ijazahnya yang diduga palsu.
"Karena MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memutuskan pejabat negara tidak diperkenankan melaporkan penyerangan kehormatan berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Sebab, bukankah keraguan, pertanyaan, dan pencarian ijazah Joko Widodo terjadi sejak yang bersangkutan masih menjabat sebagai Presiden?" Rizal mengingatkan.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam masalah hukum, khususnya pidana, tidak ada pihak yang kebal hukum atau diistimewakan. Semua terbuka untuk menjadi terperiksa, tersangka, terdakwa bahkan terhukum.
"Joko Widodo adalah warga negara yang berkedudukan hukum sama dengan warga negara lainnya," tegas dia.
Sekali lagi Rizal meminta Bareskrim agar sebelum uji forensik dilakukan, panggil dahulu Joko Widodo sebagai pihak yang penting untuk diminta keterangan.
"Sekaligus umtuk konfirmasi ijazah, skripsi dan dokumen lain. Keadilan harus ditegakkan untuk semua," pungkasnya. (rhm)







