Jakarta, Harian Umum - Direktur Gerakan Perubahan dan koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, meminta Presiden Prabowo agar segera membekukan pimpinan KPK karena terbentuk melalui mekanisme yang melanggar UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Presiden Prabowo segera saja membekukan (pimpinan) KPK periode 2024-2029 karena.proses pemilihannya melanggar UU KPK," kata Muslim melalui siaran tertulis, Selasa (31/12/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan amanat UU itu, seorang Presiden hanya dapat membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK satu kali, sehingga meski Joko Widodo alias Jokowi menjadi presiden hingga dua periode, akan tetapi berdasarkan UU tersebut, maka dia hanya bisa membentuk Pansel satu kali, tidak lebih.
Namun, menjelang masa jabatan periode kedua Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024, tepatnya pada Mei 2024, Jokowi membentuk Pansel pimpinan KPK periode 2024-2029. Padahal, dia telah membentuk Pansel pimpinan KPK untuk periode 2019-2024.
"Maka, hasil Pansel pimpinan KPK periode 2024-2029 yang dilantik Presiden Prabowo pada tanggal 15 Desember 2024 tidak sah karena Jokowi telah melanggar UU KPK. Seharusnya, sesuai UU itu, yang punya kewenangan membentuk Pansel pimpinan KPK periode 2024-2029 adalah Prabowo, bukan Jokowi," tegas Muslim.
Karena pimpinan KPK periode 2024-2029 dipilih Pansel bentukan Jokowi, Muslim menilai KPK periode 2024-2029 rentan dimanfaatkan Jokowi untuk kepentingan politiknya.
Hal itu, menurut Muslim, dapat dilihat dari kebijakan pimpinan KPK periode 2024-2029 yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku dan mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar tidak dapat berpergian ke luar negeri karena diduga terlibat kasus itu, dan bahkan berencana memeriksa Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sementara di sisi lain, Harun Masiku yang buron sejak 2020 belum dapat ditangkap KPK.
"Tindakan lembaga anti rasuah yang dipimpinan oleh jenderal polisi aktif itu (Serta Budiyanto) terlihat sangat gegabah dan terkesan memberi pesan diorder oleh Jokowi sebagai balas budi karena merestui mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menjadi ketua KPK," kata Muslim.
Ia menilai, tindakan KPK itu sangat berbahaya, karena menyimpang dari misi utama dibentuknya KPK.
Bahkan, kata dia, saat ini publik juga menduga KPK yang dipimpinan oleh jendral polisi aktif itu sedang menjalankan perintah Kapolri sebagai atasannya, dan bisa jadi publik menganggap Kapolri yang menjadi Korlap dalam penetapan tersangka Hasto dan menyasar para petinggi, bahkan Ketum PDI-P, sebagai balas dendam karena telah memecat Jokowi dari partai berlambang banteng itu.
"Tindakan KPK itu jelas bersifat politik praktis, bukan menjalankan misi utama memberantas korupsi," tegas Muslim.
Ia khawatir kalau Prabowo tidak segera membekukan pimpinan KPK yang saat ini bertugas, suatu saat lembaga itu juga akan digunakan untuk menghantam Prabowo atau orang-orang yang tidak disukai Jokowi.
"Kita tahu bahwa kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 atas bantuan Jokowi yang diduga dengan cara+cara curang, kita juga tahu ada isu pembelian pesawat Jet Mirage dari Prancis dan kasus Food Estate yang dikaitkan dengan Putera Begawan Ekonomi Prof Soemitro itu. Kasus-kasus Prabowo ini rentan dimanfaatkan Jokowi untuk menyandera Prabaowo malalui pimpinan KPK sekarang," kata Muslim.
Untuk itu, ia sekali lagi menegaskan agar Prabowo segera saja membekukan pimpinan KPK 2024-2029, dan membentuk Pansel baru untuk memilih pimpinan KPK melalui proses yang lebih objektif, amanah, profesional, dan tidak melanggar UU.
'Jika Presiden Prabowo tidak segera membekukan pimpinan KPK, dia dapat dianggap kongkalikong atau berkonspirasi dengan Jokowi untuk hancurkan PDIP. Apa Prabowo mau?" tanya Muslim.
Seperti diketahui, sejak Harun Masiku lenyap, nama Hasto dan Megawati sebenarnya telah disebut-sebut, tetapi di era kepemimpinan KPK yang terdahulu keduanya tidak disentuh, dan baru tersentuh setelah pimpinan KPK periode 2024-2029 dilantik.
Publik mencurigai tindakan pimpinan KPK baru itu tidak murni penegakan hukum, karena waktu penetapan Hasto sebagai tersangka hanya seminggu dari setelah PDIP memecat Jokowi beserta anak sulungnya yang saat ini menjadi Wapres, yakni Gibran Rakabuming, dan menantunya yang saat ini menjadi Walikota Medan dan merupakan pemenang Pilgub Sumatera Utara 2024, Bobby Nasution.
Tak heran kalau tindakan KPK mentersangkakan Hasto dicurigai sebagai pembalasan Jokowi atas tindakan PDIP terhadapnya. Apalagi karena jagoan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil - Suswono, dikalahkan politisi PDIP Pramono Anung - Rano Karno, dan disertasi Hasto untuk gelar doktornya pun mengeritik pola kepemimpinan Jokowi saat menjadi presiden.
Dalam disertasinya bertajuk “Kepemimpinan Strategis Politik, Ideologi, dan Pelembagaan Partai serta Relevansinya terhadap Ketahanan Partai: Studi pada PDI Perjuangan” itu Hasto mengulas ketahanan partai banteng dalam menghadapi pemilihan presiden 2024 di mana dalam disertasi itu, Hasto menyimpulkan Jokowi sebagai sosok yang memiliki ambisi terhadap kekuasaan yang didasarkan pada feodalisme, populisme, dan machiavellian.
“(Jokowi) kan terbukti secara kualitatif dan kuantitatif menjadi core element dari suatu ambisi kekuasaan,” ungkap Hasto dalam podcast Akbar Faizal Uncensored. (rhm)







