Jakarta, Harian Umum -- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus kematian Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
PK ketujuh terpidana tersebut terbagi dalam dua perkara, yakni yang diregistrasi dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya; dan yang diregistrasi dengan nomor 199/PK/PID/2024 atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
"Ditolak," demikian bunyi amar putusan majelis hakim agung MA sepertindikutip dari situs resmi lembaga itu, Senin (16/12/2024).
PK Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh.majelis hakim MA yang diketuai Burhan Dahlan dan beranggotakan Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
Sedang PK Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto diadili oleh majelis hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan serta beranggotakan Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Seperti diketahui, kasus ini sangat menggegerkan karena diduga mengandung unsur manipulasi pada penanganan perkaranya.
Pasalnya, kasus berdasarkan putusan pengadilan hingga kasasi itu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan, kemudian terungkap kalau ada dugaan kalau kasus ini hanya kecelakaan tunggal. Terlebih karena ditemukan banyak bukti, terutama oleh Dedi Mulyadi yang terpilih sebagai gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024, bahwa kedelapan tersangka yang kemudian menjadi terpidana, bukan pelaku pembunuhan itu, dan ada saksi-saksi yang melihat bahwa kasus ini kecelakaan tunggal.
Dari delapan terpidana, satu sudah bebas karena hanya dihukum delapan tahun, sehingga tidak mengajukan PK, yakni SK Tatal, sementara tujuh terpidana yang mengajukan PK semuanya divonis penjara seumur hidup. (man)






