Cirebon, Harian Umum - Saka Tatal, mantan terpidana kasus kematian Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky, Jum'at (9/8/2024), melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, Jawa Barat.
Sumpah pocong ini dilakukan Saka untuk menjawab tantangan Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, karena Iptu Rudiana merasa difitnah oleh pernyataan Saka bahwa Rudiana lah yang menyiksa dirinya dan tujuh terpidana lain saat kasus kematian Vina dan Eky ditangani Polresta Cirebon pada tahun 2016.
Namun, Iptu Rudiana justru tidak datang hingga prosesi sumpah pocong itu selesai, sehingga Saka menjalani sumpah itu sendirian.
"Rudiana tidak hadir. Dari pagi kita menunggunya, tapi tidak ada konfirmasi apa pun. Ini membuktikan bahwa tantangannya hanya sekadar gertakan," ujar Farhat Abbas, kuasa hukum Saka di sela-sela prosesi.
Saka menerima tantangan Iptu Rudiana untuk membuktikan bahwa dia tidak berbohong kalau pada tahun 2016, beberapa hari setelah Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon, Iptu Rudiana lah yang menangkap dirinya dan tujuh terpidana lain, dan ayah almarhum Eky itu ikut menyiksanya.
Farhat mengaku, ketidakhadiran Rudiana mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya, Putra Romadoni, yang mengatakan bahwa Rudiana akan melakukan sumpah pocong untuk alasan lain, yakni terkait kematian anaknya.
"Kami sudah mengirim surat, tapi tidak ada balasan. Kuasa hukumnya, Pitra, menolak permintaan kami dengan alasan bahwa Rudiana ingin melakukan sumpah pocong untuk membuktikan kematian anaknya," katanya.
Kasus kematian Vina dan Eky memang luar biasa kontroversialnya, karena bukan saja tidak tuntas selama.8 tahun, juga mengandung banyak kejanggalan.
Berdasarkan putusan pengadilan negeri Cirebon hingga tingkat kasasi, kasus ini disebut sebagai kasus pembunuhan disertai perkosaan terhadap Vina, dengan tersangka mencapai 11 orang, di mana tujuh orang divonis seumur hidup, seorang (Saka Tatal) divonis 8 tahun tetapi bebas pada April 2020 setelah mendapat remisi berkali-kali, dan tiga orang yang bernama Egi alias Perong, Andi dan Dani buron.
Setelah kasus ini difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 6 Hari tayang dibioskop mulai 8 Mei 2024, polisi memasukkan tiga buronan itu dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 15 Mei 2024, dan pada 21 Mei 2024 polisi menangkap tukang bangunan bersama Pegi Setiawan ditangkap dan dijadikan tersangka utama kasus ini.
Namun, PN Bandung membebaskan Pegi melalui putusan praperadilan karena penetapan Pegi sebagai tersangka dinilai tidak memiliki alat bukti yang kuat.
Tak hanya, Liga Akbar yang menjadi salah satu saksi.kunci, mencabut keterangannya pada tahun 2016 karena kata dia, keterangannya kala itu bahwa ia melihat Vina dan Eky dilempari batu, atas arahan Rudiana, karena sesungguhnya dia tidak tahu apa-apa
Saksi kunci yang lain, yaitu Dede, juga mencabut kesaksiannya dengan alasan yang sama, karena.diarahkan Rudiana dan juga Aep yang merupakan saksi kunci.
Yang lebih mengejutkan, muncul dua saksi yang melihat kalau Vina dan Eky kecelakaan di Jembatan Talun, bukan dibunuh. Keduanya bernama Adi Haryadi dan Muhammad Ismail. Mereka bersaksi di podcast Dedi Mulyadi. (man)


