Jakarta, Harian Umum -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritisi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang pada Senin (23/12/2024) memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, dengan hukuman yang dinilai ringan.
Sebab, Pengadilan Tipikor hanya memvonis suami artis Sandra Dewi itu dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayardenda Rp210 miliar.
Padahal, Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," kata Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024)
"Duh Gusti, bagaimana ini?" keluh Mahfud.
Saat membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto mengatakan tuntutan jaksa terhadap Harvey terlalu berat dibanding kesalahannya.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Hakim bahkan mengatakan, vonis Harvey lebih ringan karena ia sopan selama persidangan. Selain itu, hakim menyebut Harvey punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. (man)







