Jakarta, Harian Umum - Polisi memanggil kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena ijazahnya dituding palsu.
Laporan ini berkaitan dengan tudingan bahwa ijazah ijazah palsu.
Sandi diperiksa karena pada awal April 2025 dia mengunggah sebuah ijazah yang dia sebut sebagai ijazah asli Jokowi. Karena ijazah inilah Pakar Telematika Roy Suryo mulai "turun gunung" untuk menguji keasliannya.
"Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin, 19 Mei 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (19/5/2025).
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Jokowi mengaku telah melaporkan 5 orang yang masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Pasal yang dijeratkan adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah, dan pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Namun, saat jeda pemeriksaan klarifikasi pada Rabu (14/5/2025), Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah mengatakan bahwa tidak ada yang dilaporkan Jokowi, karena status tersangka masih Lidik.
"Status terlapor masih Lidik. Artinya, tidak ada yang dilaporkan," katanya.
Hal yang sama dikatakan Pakar Telematika Roy Suryo saat jeda pemeriksaan Kamis (15/5/2025) siang.
"Terlapornya tidak ada," katanya. (rhm)
Mantan anggota DPR ini bahkan mengatakan, meski Jokowi juga melaporkan dengan pasal-pasal UUD ITE, ternyata juga tak ada barang bukti berupa dokumen elektronik.
"Seharusnya ada," kata dia. (man)







