Jakarta, Harian Umum - Kakak bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Kakak Hary Tanoesoedibjo yang bernama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tersebut menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama PT Dosni Roha Logistik.
Hal ini diketahui dari gugatan praperadilan yang diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 25 Agustus 2025, dan diregistrasi sebagai perkara bernomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), pihak tergugat dalam perkara ini adalah pimpinan KPK.
Sidang perdana perkara ini digelar pada tanggal 4 September 2025, dan sidang kedua atau sidang lanjutannya akan digelar Senin (15/9/2025) pekan depan dengan agenda memanggil pihak termohon (KPK).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Kamis (11/9/2025). (man)





