Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki mekanisme penyaluran subsidi beras kepada masyarakat, menyusul terungkapnya kasus beras oplosan.
"Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (28/7/2025), seperti dilansir detikcom.
Ia menerangkan, subsidi sejatinya merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, menurutnya, penting dipastikan kesesuaian dalam implementasinya.
"Ini kan ada dana yang keluar dari negara. Kita hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai," imbuh Anang.
Ia menjelaskan, konteks penyidikan di kejaksaan berbeda dengan yang tengah ditangani Satgas Pangan Polri. Namun, Anang belum bisa memastikan rentan waktu peristiwa dugaan korupsi itu terjadi.
Kendati begitu, Anang menyatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah data serta keterangan dari sejumlah perusahaan.
"Nanti kan kita kaji seperti apa. Dari data-data yang ada, ini kan ada uang negara yang keluar. Subsidi itu kan nanti ada komponen-komponennya. Kita hanya memastikan, sudah sesuai nggak, seperti itu," ungkap Anang.
Ia menegaskan, penyelidikan ini juga bertujuan untuk mencegah agar ke depan jangan sampai penentuan harga di pasar dikendalikan oleh pihak tertentu saja.
Sebagai informasi, Kejagung melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgas P3TPK) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola beras. Penyelidikan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan produsen 'nakal' yang merugikan masyarakat.
Sedangkan Satgas Pangan Polri juga tengah mengusut kasus dugaan beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas dan volume. Perkara itu kini telah naik ke tahap penyidikan. (man)


