Jakarta, Harian Umum - KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi.
Penahanan dilakukan karena Haniv sudah berstatus tersangka sejak Februari 2025.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Haniv ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di KPK. Kasus yang menjeratnya diduga terjadi saat dia masih menjabat sebaga Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018.
KPK menjelaskan, Haniv diduga menggunakan jabatan dan jejaringnya untuk mencari "sponsor' guna memenuhi kebutuhan bisnis fashion anaknya. Caranya, antara lain dengan mengirimkan email berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak (WP).
Dari email-email itu Haniv mendapat Rp804 juta yang dikategorikan KPK sebagai gratifikasi. Haniv juga menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat, sehingga total gratifikasi yang diterimnya, menurut KPK, mencapI Rp20,7 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," kata Taufik.
Saat diperiksa, kata Taufik, Haniv tidak bisa dijelaskan asal-usul uang yang diterimanya, sehingga dinilai melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. (man)







