Jakarta, Harian Umum - Polres Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kesepakatan kerja sama dengan seorang berinisial DM.
"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026), dikutip dari kompas.com.
Ruben dilaporkan oleh seseorang berinisial P pada 22 Agustus 2025. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, pada 25 April 2026 penyidik Polres Jakarta Selatan manaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan, dan sejauh ini 6 saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah ahli.
Joko menjelaskan, dugaan penipuan ini terjadi saat Ruben menawarkan investasi kepada DM untuk usaha bisnisnya.
Sesuai kesepakatan, korban memberikan sejumlah uang untuk investasi, akan tetapi hingga kurun waktu yang ditetapkan, keuntungan yang dijanjikan tak terpenuhi.
“Modal juga belum dikembalikan,” imbuh Joko.
Ia memastikan bahwa Ruben akan dipanggil pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” kata dia. (man)


