Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan di bawah kepemimpinan ketua barunya Firli Bahuri
Kali ini OTT menyeret Bupati Sidoarjo Saifullah dan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Seharusny sesuai dengan aturan baru KPK diwajibkan melakuan izin penyadapan.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyebut surat perintah penyelidikan (Sprinlindik) dan surat perintah penyadapan (Sprindap) ditandatangani pimpinan KPK sebelumnya Agus Rahardjo.
"OTT ini sprinlindik, Sprinlindiknya sudah lama, Penyelidikan kasus Sidoarjo sudah berlangsung lama sekitar satu tahun" kata Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Januari 2020.
Di ketahui KPK pada tanggal 7 Januari 2020 menjaring 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur termasuk Saifullah yang ditetapkan tersangka yang diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di sidoarjo.
Alexsander menambahkan, sehingga KPK tak perlu meminta izin penyadapan dari Dewan Pengawas (Dewas).
Menurut Alexander, surat perintah penyadapan berlaku selama satu bulan sejak ditandatangani pimpinan. Agus Rahardjo disebut telah menandatangani surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan pada 15 Desember sebelum pelantikan pimpinan KPK 2019-2023.







